BPKAD Sulbar Terima Entry Meeting Evaluasi Transfer Fiskal dari BPKP

Mamuju — sandeqnews.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, menerima kegiatan entry meeting Evaluasi atas Efektivitas Transfer Fiskal di Daerah Triwulan II Tahun 2026 oleh Tim Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan dana transfer fiskal daerah yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Evaluasi dilakukan guna memastikan penyaluran dan pemanfaatan anggaran berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan evaluasi oleh Tim BPKP Sulbar dijadwalkan berlangsung selama 17 hari kerja, mulai 8 Mei hingga 8 Juni 2026, sebagaimana tertuang dalam surat tugas resmi. Proses evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.

“Melalui entry meeting ini, kami berharap terjalin sinergi yang baik antara BPKAD dan BPKP dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan transfer fiskal di daerah. Evaluasi ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki sekaligus memperkuat akuntabilitas keuangan daerah,” ujar Mohammad Ali Chandra.

Ia juga menegaskan komitmen BPKAD Sulbar untuk mendukung penuh seluruh proses evaluasi dengan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara transparan dan tepat waktu. Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang semakin baik serta berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Barat sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka

Share this content:

Post Comment