Rapat Pra Penetapan UMP-UMSP Sulbar 2026, Data Ekonomi dan Ketenagakerjaan Jadi Dasar Utama
MAMUJU – sandeqnews.id – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Pra Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan Rabu, 19 Agustus 2026, di Ruang Rapat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri.
Turut hadir unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), mediator hubungan industrial, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan mendengarkan pemaparan lengkap dari BPS mengenai gambaran ekonomi dan ketenagakerjaan daerah sebagai bahan pertimbangan utama.
Data yang dibahas meliputi pertumbuhan ekonomi Sulbar 5,20 persen, tingkat kemiskinan 10,00 persen, serta jumlah penduduk bekerja mencapai 801,95 ribu jiwa. Selain data makroekonomi, rapat juga menelaah perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), angka inflasi, tingkat produktivitas, hingga struktur ketenagakerjaan terbaru.
Semua data ini menjadi acuan agar penetapan nanti tepat sasaran dan berdasar fakta lapangan. Andi Farid Amri menjelaskan, pertemuan ini bertujuan menyusun bahan dan kerangka penetapan nilai UMP serta UMSP tahun 2026 secara objektif.
Ia berharap hasil pembahasan bersama seluruh unsur anggota dapat melahirkan kebijakan yang terukur, transparan, dan berkeadilan. “Penetapan ini harus menyeimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjamin keberlangsungan dunia usaha.
Hal ini sejalan komitmen Gubernur Suhardi Duka demi ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andi Farid yang juga menjabat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Daerah.
Share this content:




Post Comment