Negara Harus Hadir: Mengakhiri Diskriminasi terhadap Guru Madrasah Swasta

Polewali Mandar – sandeqnews.id

Diskursus tentang nasib guru honorer swasta, terutama di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), kembali mencuat setelah ribuan guru madrasah swasta tidak terakomodasi dalam rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini. Kekecewaan ini bukan hanya persoalan keterlambatan administratif, melainkan mencerminkan ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama. Ironisnya, mereka yang telah puluhan tahun mengabdi justru tercecer, sementara guru-guru lain di bawah Kemendikbudristek lebih mudah memperoleh afirmasi kebijakan negara.

Mengapa ini bisa terjadi? Ada beberapa penyebab utama yang perlu dipahami secara jernih:

1. Dominasi Politik dalam Kebijakan Pendidikan

Kemendikbudristek menaungi lebih dari 250 ribu sekolah dengan sekitar 3 juta guru, mayoritasnya adalah sekolah negeri. Angka ini memberi daya tekan politik yang besar dalam pengambilan kebijakan nasional. Sementara madrasah swasta di bawah Kemenag jumlahnya jauh lebih sedikit dan tersebar, sehingga kurang diperhitungkan dalam peta kekuasaan politik nasional.

2. Kesenjangan Alokasi Anggaran

Dalam APBN 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun. Sekitar 80% dari dana itu langsung mengalir melalui Kemendikbudristek, pemerintah daerah, dan dana BOS. Kemenag hanya memperoleh sebagian kecil dari anggaran tersebut. Ketimpangan ini berdampak pada peluang guru madrasah swasta dalam mengakses tunjangan, peningkatan kompetensi, hingga rekrutmen PPPK.

3. Keterputusan Data dan Sistem

Guru-guru madrasah swasta terdata dalam sistem EMIS dan SIMPATIKA yang dikelola Kemenag, bukan dalam Dapodik milik Kemendikbudristek yang lebih terintegrasi dengan sistem BKN dan SSCASN. Akibatnya, banyak guru madrasah tak “terbaca” dalam sistem rekrutmen nasional. Padahal secara hukum mereka diakui dalam UU Guru dan Dosen serta Permen dari kedua kementerian.

4. Lemahnya Advokasi Kolektif

Selama ini, perjuangan guru swasta terlalu sering bersifat sporadis dan tidak solid dalam satu gerakan nasional. Organisasi-organisasi guru swasta memang telah berupaya membentuk aliansi dan menyuarakan ketidakadilan ini, namun masih perlu memperkuat kolaborasi, menyatukan narasi, dan mendorong pendekatan strategis yang lebih terstruktur kepada negara.

Menuju Gerakan Kolektif dan Penegasan Lembaga Terkait

Perjuangan ini bukan sekadar persoalan individu guru atau organisasi tertentu, tetapi tanggung jawab seluruh lembaga negara yang terkait.Ada Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang semestinya duduk bersama mencari solusi keadilan. Demikian pula Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan sosial harus menyuarakan ini sebagai agenda prioritas.

Namun semua ini tak cukup tanpa kesadaran ruhani dari para pemangku kebijakan. Ingatlah, kekuasaan adalah amanah, dan setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Tanggung jawab sosial bukan sekadar tugas duniawi, melainkan ibadah sosial yang berpahala besar bila dijalankan dengan adil dan tulus. Namun bila digunakan untuk melanggengkan kepentingan diri atau golongan, ia akan berubah menjadi dosa sosial, yang kelak akan memberatkan di hari hisab. Jangan wariskan politik yang zalim kepada generasi penerus. Sebab, politik yang tidak adil adalah jalan menuju kehancuran moral bangsa, dan dosa kolektifnya akan ditanggung oleh para pelakunya, di dunia dan akhirat.

Organisasi guru swasta seperti Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), PGM Indonesia | FGSI | IGRA | PGRA | PERGUNU | IGI | FGSNI | HIGRA | F-PGMI | FKGS, Dan organisasi guru Negeri seperti PGRI Dan berbagai forum GTK Madrasah, “Termasuk lembaga-lembaga induk penyelenggara madrasah seperti Yayasan yang Menaungi Madrasah, perlu didorong untuk turut menyatukan langkah secara lebih terstruktur, tidak hanya dalam pembinaan karakter peserta didik, tetapi juga dalam memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta yang selama ini kurang mendapat perhatian.”

Namun tentu saja, edukasi publik mengenai peran strategis madrasah menjadi hal yang sangat vital, karena pada dasarnya pembinaan karakter peserta didik adalah landasan utama bagi terbentuknya moralitas bangsa yang beradab.”

Organisasi seperti PGIN yang telah hadir secara aktif di tingkat nasional hingga provinsi telah mengambil bagian penting dalam advokasi ini. Di Sulawesi Barat, PGIN terus mengkonsolidasikan kekuatan bersama guru-guru inpassing yang selama ini berjuang tanpa banyak sorotan. Perlu ditingkatkan kekompakan dan saling percaya antar organisasi sejenis, agar langkah kolaboratif dapat menjelma menjadi kekuatan moral dan politik yang nyata

Harapan Keadilan dari Mahkamah Agung

Kini, secercah harapan kembali tumbuh. Permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 Tahun 2014 yang diajukan ke Mahkamah Agung menjadi titik balik penting.

Aturan tersebut selama ini menjadi penyebab ribuan guru honorer madrasah tak diakui masa baktinya dalam perhitungan tunjangan fungsional dan inpassing. Padahal mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Sementara di Kemendikbudristek, masa kerja guru honorer lebih diperhitungkan, bahkan diakui sebagai dasar dalam pengangkatan PPPK dan pemberian tunjangan.

Permohonan ini bukan sekadar menuntut nominal Rp500–600 ribu per bulan, tapi menuntut keadilan atas pengabdian. Ini adalah panggilan nurani bagi negara untuk memperlakukan semua guru secara setara tanpa diskriminasi sektoral.

Bagaimana jika seorang guru PNS atau ASN tidak diakui masa kerjanya? Bukankah hal tersebut akan dianggap sebagai ketidakadilan konstitusional? Maka mengapa hal serupa harus terjadi kepada guru honorer madrasah swasta yang telah puluhan tahun mengabdi?

Kami memohon dan berharap, agar Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat berpihak kepada konstitusi dan nurani keadilan dalam memutus perkara ini. Biarkan sejarah mencatat bahwa negara tidak menutup mata atas jerih payah guru-guru madrasah yang menjadi benteng moral bangsa. Jangan abaikan masa kerja kami. Jangan lupakan pengabdian kami. Kami hanya menuntut yang semestinya: keadilan.

Ditulis oleh:

Supriadi, S.Pd.I

Ketua Divisi Humas Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Wilayah Sulawesi Barat, Diirektur SandeqNews.id

Catatan kaki:

1. Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Pendidikan 2023.

2. APBN 2024, Kementerian Keuangan RI.

3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

4. PMA No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Guru.

5. Sistem EMIS Kemenag dan Dapodik Kemendikbudristik

Share this content:

Post Comment