Jaga Laut Masa Depan, Tim Teknis PSDKP Sulbar Sinkronkan Pengawasan di Enam Kabupaten
Mamuju — sandeqnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Tim Teknis Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sulbar menggelar kunjungan kerja ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Mamuju, Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan wilayah perairan hingga 12 mil laut di enam kabupaten di Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Pengawasan PSDKP DKP Sulbar, Irwan Latif, mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan antara pemerintah daerah dan Satwas SDKP Mamuju guna memastikan aktivitas kelautan dan perikanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Irwan, pengawasan yang optimal akan mendukung terciptanya iklim investasi sektor perikanan yang sehat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Sulawesi Barat. Hal tersebut juga sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan berbasis potensi daerah.
“Kami ingin Satwas SDKP Mamuju, sebagai mitra di lapangan, memiliki frekuensi yang sama dalam menjaga ketertiban usaha perikanan,” ujar Irwan Latif di sela-sela kunjungan kerja tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, patroli bersama untuk mencegah illegal fishing, integrasi data pembudidaya dan kapal penangkap ikan, pengelolaan kawasan konservasi, serta penguatan keamanan ekosistem perairan.
Koordinator Satwas SDKP Mamuju, Muh. Husyary, menyambut baik sinergi tersebut. Ia menilai dukungan Pemprov Sulbar akan memperkuat pengawasan di wilayah perairan Sulawesi Barat serta memberikan rasa aman bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan. Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar, Safaruddin, berharap kolaborasi tersebut mampu menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus mendorong Sulawesi Barat menjadi pusat perikanan yang maju dan berkelanjutan.
Share this content:




Post Comment