Pemanfaatan Ruang Laut PT Kulaka Jaya Perkasa, Biro Hukum Tekankan Kepatuhan Penuh terhadap PKKPRL

MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar diwakili Analis Hukum Seniwati, mengikuti rapat pembahasan rencana pemanfaatan ruang laut oleh PT Kulaka Jaya Perkasa. Fokus utama pembangunan adalah jetty/Terminal Khusus beserta fasilitas penunjangnya. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Rabu 26 Agustus 2026.

Rapat ini menjadi forum koordinasi lintas pihak yang mengkaji aspek teknis, hukum, dan kesesuaian rencana terhadap aturan tata ruang laut. Langkah ini merupakan wujud pengawalan pemerintah agar setiap kegiatan berjalan sah, berkelanjutan, serta tidak merugikan kepentingan umum maupun lingkungan wilayah pesisir. Secara prinsip, kegiatan dapat dilaksanakan sepanjang telah memegang dan melaksanakan PKKPRL secara sah.

Hal ini wajib terjaga sepenuhnya sesuai lokasi, koordinat, luas, jenis kegiatan, hingga batas waktu yang disepakati, merujuk ketentuan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Ditegaskan pula bahwa izin yang ada tidak berarti lepas dari kewajiban penuh.

Jika pelaksanaan mengganggu akses nelayan, merugikan pihak lain, atau menimbulkan konflik sosial, hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan berat sesuai aturan hukum yang berlaku. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, memperjelas: legalitas saja belum cukup.

“Investasi harus berjalan tertib, transparan, serta tetap menjaga hak masyarakat pesisir. Kepatuhan menyangkut kertas izin maupun realitas pelaksanaan di lapangan,” ujarnya tegas. Sinergi ini selaras semangat Panca Daya Gubernur Sulbar.

Pemerintah mendukung pembangunan yang berguna bagi daerah, namun tetap berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan sosial, serta perlindungan kelestarian laut dan kepentingan rakyat luas.

Share this content:

Post Comment