Dunia Kreator Tak Bisa Lepas dari Etika: Saatnya Standar Jurnalistik Berlaku untuk Semua
Di era digital saat ini, siapa pun bisa menjadi “penyiar” informasi. Kreator konten menjamur di berbagai platform seperti TikTok, YouTube, facebook, Instagram, hingga X (Twitter), menyajikan narasi visual, tulisan, dan suara yang menjangkau jutaan pengguna. Namun, kebebasan ini kerap berjalan tanpa kendali etika. Pertanyaannya: apakah kreator konten harus tunduk pada standar etika seperti jurnalis profesional?
Anggota Komisi I DPR RI, Syarifah Marwah Daulay, baru-baru ini menyoroti pentingnya penegakan kode etik bagi para kreator konten. Ia menegaskan bahwa para kreator juga mesti memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang setara dengan jurnalis. Pernyataan ini bukan tanpa alasan. Di tengah banjir informasi, tidak sedikit konten yang justru menyesatkan, merusak akhlak publik, atau bahkan melanggar hukum.
Beberapa pelanggaran mencolok dalam negeri menjadi catatan penting:
1. Kasus Frenky Owen – konten kreator TikTok yang dihukum penjara karena membuat konten yang menghina agama dan mengganggu ketertiban umum.
2. Konten prank berbahaya – seperti memberi makanan sampah atau menakut-nakuti pengguna jalan, yang berujung pada jerat pidana.
3. Penyebaran hoaks politik menjelang Pemilu – sebagian dilakukan oleh akun-akun anonim maupun kreator populer yang tidak memiliki dasar jurnalistik.
4. Eksploitasi anak untuk konten – banyak anak digunakan sebagai objek hiburan tanpa perlindungan hukum yang layak.
5. Penyensoran dan penghapusan konten pro-Palestina – beberapa konten pembelaan terhadap Palestina diblokir karena dianggap melanggar standar komunitas, meskipun isinya menyuarakan keadilan dan hak asasi manusia. Ini lebih disebabkan oleh algoritma platform global, bukan pelanggaran hukum nasional.
Sorotan DPR RI pun mengandung pesan penting: era digital membutuhkan mekanisme kontrol yang adil dan setara. Bukan hanya media arus utama yang dibatasi oleh Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, tetapi juga para penyebar konten yang membentuk opini publik secara masif.
Secara internasional, lembaga seperti UNESCO, IFJ (International Federation of Journalists), dan Ethical Journalism Network mendorong pembentukan standar etik universal, termasuk untuk digital influencer dan citizen journalist. Di dalam negeri, etika jurnalistik diatur melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers, yang menekankan keakuratan, keberimbangan, dan itikad baik dalam menyampaikan informasi.
Namun demikian, bukan berarti kita harus mengekang kebebasan berekspresi. Sebaliknya, justru penting untuk membekali kreator konten dengan literasi etika. Edukasi tentang prinsip jurnalistik, etika digital, dan tanggung jawab sosial bisa ditanamkan melalui kurikulum, pelatihan kreator, atau kolaborasi platform dengan regulator.
Kita hidup di masa ketika siapa pun bisa membentuk opini publik. Maka sangat penting membangun ekosistem digital yang sehat dan beretika. Standar jurnalistik tidak boleh jadi hak istimewa media besar saja. Ia harus menjadi nilai bersama: antara jurnalis, konten kreator, dan masyarakat pengguna media.
Jika jurnalis terikat oleh kode etik, kreator pun harus mulai belajar memegang nilai yang sama: kejujuran, akurasi, dan tanggung jawab.
Oleh Supriadi Pimpred Sandeqnews
Share this content:




Post Comment