Gubernur Suhardi Duka Pastikan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru Agama Daerah Dibayarkan
Majene — sandeqnews.id Gubernur Sulawesi Barat, Dr. H. Suhardi Duka, MM, resmi mengambil kebijakan untuk membayarkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus PNS daerah. Kebijakan ini menjadi angin segar setelah sekian lama para guru menanti kejelasan atas hak mereka.
Langkah ini dipandang sebagai bukti nyata dari komitmen Gubernur terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di Sulawesi Barat. Kebijakan tersebut juga merefleksikan salah satu janji politiknya pada masa kampanye pemilihan gubernur beberapa waktu lalu.
Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Kabupaten Majene, Muh. Dardi S., mengapresiasi keputusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Gubernur terhadap para guru PAI.
“Sebagai guru, kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Gubernur Sulbar atas respon baiknya terhadap keluhan dan aspirasi teman-teman guru PAI,” ungkap Dardi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Meskipun kebijakan ini belum mencakup guru-guru madrasah, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, Dardi menilai bahwa langkah ini tetap memiliki dampak positif bagi dunia pendidikan secara umum di Sulbar.
“Walau kebijakan ini baru menyentuh guru PAI daerah, kami tetap melihatnya sebagai bentuk nyata perhatian Pak SDK terhadap pendidikan. Ini menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran dan semangat mengabdi,” tambah Dardi yang juga menjabat sebagai pengurus PGIN wilayah Sulawesi Barat.
Ia juga menilai Gubernur SDK sebagai sosok pemimpin yang responsif, peduli, dan menghargai kontribusi para guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
“Seluruh anggota PGIN Majene dan Sulbar menyambut baik kebijakan ini. Kami berharap, keputusan tersebut dapat meningkatkan semangat dan etos kerja guru PAI dalam mendidik generasi muda di Tanah Malaqbiq Sulawesi Barat,” tuturnya.
Dardi juga berharap ke depan, kebijakan serupa dapat menjangkau seluruh guru madrasah, khususnya yang mengabdi di madrasah swasta di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Post Comment