Luncurkan SIGA’ RUP, Pemprov Sulbar Genjot Perbaikan Perencanaan Pengadaan

Mamuju – sandeqnews.id– Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar resmi meluncurkan program Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan (SIGA’ RUP) pada Senin 29 Juni 2026 di Maleo Town Square Hotel & Convention Mamuju. Langkah ini merupakan upaya strategis mempercepat dan meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Sekretaris Daerah se-kabupaten, kepala UKPBJ, hingga jajaran perangkat daerah. Peluncuran ini juga selaras dengan misi kelima Gubernur Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan pelayanan publik yang berkualitas.

Sekretaris Daerah Junda Maulana menegaskan perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan seluruh tahapan pengadaan. Program ini dirancang khusus untuk menjawab berbagai masalah yang kerap muncul, seperti keterlambatan penayangan RUP, ketidaktepatan jadwal, kesalahan metode pemilihan, hingga belum optimalnya penyatuan perencanaan di masing-masing OPD.

Kepala Biro PBJ M. Yamin Saleh menjelaskan SIGA’ RUP bukan sekadar aturan baru, melainkan kerangka kerja yang menyatukan seluruh proses secara menyeluruh. “Ini menjadi pendorong harmonisasi dari awal hingga akhir, menjamin disiplin waktu, keakuratan data, serta kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan yang dinamis,” ujarnya.

Implementasi program ini dikembangkan sebagai gerakan kolaborasi yang melibatkan UKPBJ provinsi, kabupaten, dan seluruh perangkat daerah. Sinergi ini diharapkan mampu menyelaraskan rencana pengadaan dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga berjalan lebih tepat waktu dan terukur.

Melalui SIGA’ RUP, Pemprov Sulbar menegaskan komitmen melanjutkan reformasi tata kelola pengadaan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi proses yang lebih kredibel, efisien, dan pada akhirnya memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment