Sosialisasi LHKASN Sulbar: ASN Wajib Laporkan Harta hingga 31 Maret
Mamuju – sandeqnews.id— Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menggelar Sosialisasi dan Panduan Teknis Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Kamis (08/01/2026). Kegiatan di Lantai I Kantor Gubernur Sulbar bertujuan mewujudkan ASN bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pemerintah Pusat melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kewajiban pelaporan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tenggat pengisian periodik tahun sebelumnya paling lambat 31 Maret 2026.
Kepala Biro Umum Sulbar, Anshar Malle menjelaskan, kewajiban ini berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dan peraturan terkait. Cakupan mencakup pejabat pemerintah pusat hingga seluruh ASN baik tetap maupun PPPK.
“Kita bergerak cepat agar semua ASN lama dan paruh waktu dapat menyelesaikan LHKPN dengan baik,” ujar Anshar.
Menurutnya, kegiatan ini sejalan dengan misi Panca Data Gubernur Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga untuk pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta meningkatkan kesadaran ASN tentang kewajiban pelaporan.
Selain regulasi, peserta juga diberikan panduan teknis pengisian dan penyampaian LHKASN melalui sistem elektronik agar tidak terjadi kesalahan dalam proses.
Share this content:




Post Comment