Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Monev Peta Proses Bisnis
MAMUJU – sandeqnews.id – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penyusunan peta proses bisnis di lingkungan perangkat daerah. Kegiatan yang digagas Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik ini berlangsung selama enam hari kerja, terhitung mulai Selasa, 18 hingga 27 Agustus 2026.
Langkah nyata ini merupakan wujud komitmen kuat Pemerintah Provinsi Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka. Hal ini bertujuan memperkokoh tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, sekaligus menjamin kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan semakin lancar dan optimal.
Memasuki hari kedua pelaksanaan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pertemuan di Ruang Rapat Biro Organisasi dihadiri oleh lima perangkat daerah. Mereka adalah Dinas Kesehatan serta P2KB Sulbar, Bapperida Sulbar, RSUD Sulbar, dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulbar.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki, menjelaskan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018. Kebijakan tersebut mengatur pedoman penyusunan peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah agar tersusun secara baku dan terukur.
“Kegiatan ini juga menjadi langkah lanjutan pasca rapat sinkronisasi program prioritas RPJMD ke dalam proses bisnis Pemprov Sulbar yang telah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Subuki. Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus fasilitator, Tresya S. Timbonga, mengingatkan pentingnya kesiapan administrasi dari setiap peserta.
Peserta diminta melengkapi berkas pendukung seperti Renstra 2025–2029, dasar hukum tugas fungsi, hingga surat keputusan penetapan peta proses bisnis. “Kerja sama menyiapkan dokumen sangat kami harapkan agar tahapan monev berjalan efektif dan lancar,” pungkas Tresya.
Share this content:




Post Comment