Sulbar Jadi Tuan Rumah Deklarasi HAM, Pemerintah dan Stakeholder Sepakat Perkuat Pemenuhan Hak Dasar

Mamuju – sandeqnews.id— Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar kegiatan sinergitas lintas sektor bertajuk “HAM Hadir untuk Bangsa”, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, serta jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, pelaku usaha, komunitas, organisasi masyarakat, hingga organisasi keagamaan. Forum ini menjadi ruang konsolidasi bersama dalam memperkuat komitmen pemajuan HAM di daerah.

Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatanganan maklumat dukungan dan kerja sama implementasi program Kementerian HAM di Sulawesi Barat. Penandatanganan dilakukan oleh Wamenham bersama Pemerintah Provinsi Sulbar dan para pemangku kepentingan sebagai bentuk komitmen bersama.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cenderamata antara Wakil Menteri HAM dan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, sebagai simbol penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam isu HAM.

Wamenham Mugiyanto menegaskan bahwa pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, tidak hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat. Menurutnya, HAM mencakup aspek yang luas, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Ia menambahkan bahwa hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, rasa aman, hingga lingkungan hidup yang layak menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan yang berperspektif HAM. Ia juga mengapresiasi Sulbar yang dinilai aktif dalam mendorong ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Sementara itu, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menyelaraskan seluruh kebijakan dengan prinsip HAM, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Ia juga menyebut Sulawesi Barat menjadi daerah pertama yang ditetapkan sebagai lokasi pencanangan sinergitas program HAM oleh Kementerian HAM.

Share this content:

Post Comment