Perdebatan Hak Usul Cawagub Memanas, NasDem Tinggalkan Rapat Koalisi Sulbar Maju

Mamuju — sandeqnews.id— Proses pengusulan calon Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Barat (Sulbar) untuk sisa masa jabatan 2025–2030 berlangsung alot dalam rapat Koalisi Sulbar Maju, Jumat malam, 21 Agustus 2026. Rapat yang sebelumnya telah diundang pada 18 Agustus itu dihadiri seluruh anggota koalisi, yakni Demokrat, NasDem, PKS, PSI, Gelora, Ummat, dan Partai Buruh.

Pembahasan memanas ketika peserta rapat membahas hak partai politik dalam mengusulkan calon, terutama menyangkut posisi partai yang memiliki kursi dan tidak memiliki kursi di DPRD Sulbar. Ketua DPW Partai Gelora Sulbar Syamsir mengatakan, dalam pembahasan tersebut terjadi perbedaan pandangan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menentukan pihak yang berhak mengusulkan calon Wagub.

Menurut Syamsir, Ketua dan Sekretaris DPW NasDem Sulbar, Dirga Adi Putra Singkarru dan Herlin, menyampaikan ketentuan yang substansinya terdapat dalam Pasal 174, tetapi disebut sebagai Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016. “Yang disampaikan oleh Pak Dirga dan Pak Herlin itu kalimatnya Pasal 174, tetapi disebut Pasal 176. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Syamsir. Ia menegaskan, mekanisme pengisian jabatan Wagub yang kosong karena meninggal dunia diatur dalam Pasal 176 sehingga ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh.

Perbedaan pandangan itu kemudian membuat suasana rapat memanas hingga pimpinan DPW NasDem Sulbar bersama sekretarisnya memilih walk out dari forum. Syamsir menilai perbedaan pendapat dalam koalisi merupakan hal yang wajar, tetapi argumentasi yang digunakan harus berdasarkan ketentuan hukum yang tepat. “Yang kita persoalkan bukan orangnya, tetapi dasar pasalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Partai Ummat Sulbar Suratmin menegaskan, empat partai non-kursi yang hadir dalam rapat tetap memiliki kedudukan sebagai bagian dari gabungan partai politik pengusung pada Pilkada Sulbar sebelumnya. Menurutnya, hal tersebut didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 176 ayat (1), serta dokumen resmi KPU, termasuk Keputusan KPU Sulbar Nomor 98 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. Ia menilai status sebagai partai pengusung tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan kursi di DPRD, tetapi juga oleh keterlibatan resmi dalam gabungan parpol pengusung saat pendaftaran pasangan calon di KPU.

Dalam rapat tersebut, gabungan parpol pengusung akhirnya menyepakati dua nama calon Wagub Sulbar, yakni Dr. Syamsul Samad, M.Si. dari Partai Demokrat dan Ir. Abdul Latif Abbas dari PKS. Kedua nama tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai usulan gabungan parpol pengusung untuk disampaikan kepada Gubernur Sulbar, kemudian diteruskan kepada DPRD Sulbar untuk diproses sesuai ketentuan dan dilakukan pemilihan. Suratmin menyesalkan sikap NasDem yang memilih walk out karena menurutnya partai tersebut masih memiliki kesempatan menyampaikan usulan apabila tetap berada dalam forum. (*)

Share this content:

Post Comment