UPTD Labkesmas Sulbar Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Limbah B3 dengan PT Wastec International
Mamuju – sandeqnews.id— Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan dan perlindungan lingkungan terus diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB). Salah satunya dilakukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Sulbar dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Langkah tersebut diwujudkan melalui pertemuan penjajakan kerja sama antara UPTD Labkesmas Sulbar dengan PT Wastec International, yang digelar di UPTD Labkesmas Provinsi Sulawesi Barat, Senin (27/4/2026). Pertemuan ini membahas peluang kolaborasi dalam sistem pengelolaan limbah medis yang lebih aman dan sesuai standar.
Kegiatan ini dihadiri Kepala UPTD Labkesmas Sulbar, St. Mujibah Ahmad, bersama Kepala Seksi Pelayanan dan Mutu serta jajaran staf. Dari pihak PT Wastec International, hadir perwakilan perusahaan, Febrikha. Pertemuan berlangsung dengan fokus pada penguatan tata kelola limbah B3 di fasilitas layanan kesehatan.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas aspek teknis pengelolaan limbah mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pengolahan akhir sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan yang tepat dinilai penting untuk menjaga keamanan lingkungan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan laboratorium kesehatan.
Selain aspek teknis, pertemuan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam membangun sistem pengelolaan limbah yang lebih efektif, aman, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Sulbar dalam mendorong pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepala DKPPKB Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai standar demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Share this content:




Post Comment