Pra Visitasi RSUD Sulbar Dipercepat, DKPPKB Fokuskan Perizinan Berbasis Risiko
Mamuju — sandeqnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) menggelar pra visitasi perizinan berbasis risiko di RSUD Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penerbitan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan.
Pra visitasi tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah provinsi, manajemen rumah sakit, hingga lembaga terkait seperti DPMPTSP dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Kehadiran lintas sektor ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini dilakukan menyusul adanya perubahan kewenangan dalam pengurusan izin operasional fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut menuntut kesiapan lebih matang, baik dari sisi administrasi maupun standar layanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dasar di bidang kesehatan bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan serangkaian tahapan, mulai dari koordinasi awal, peninjauan langsung ke sejumlah unit layanan, hingga pemeriksaan dokumen pendukung. Verifikasi ini mencakup aspek sumber daya manusia kesehatan, sarana prasarana, serta kesesuaian standar pelayanan.
Melalui pra visitasi ini, RSUD Provinsi Sulawesi Barat diharapkan mampu memenuhi seluruh persyaratan perizinan berbasis risiko. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment