Pengelolaan Baru Sport Center Polman: Parkir Mulai Dikenakan Retribusi
Polewali Mandar– sandeqnews.id— Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sport Center resmi menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan kawasan Sport Center. Mulai 1 Mei 2026, seluruh kendaraan yang masuk akan dikenakan tarif retribusi parkir.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang beraktivitas di area pusat olahraga tersebut. Penerapan sistem parkir berbayar ini merupakan bagian dari penataan kawasan sekaligus peningkatan layanan publik.
Selain untuk penataan lingkungan, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah berharap sistem ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan fasilitas olahraga ke depan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Polman, A. Rajab, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pembenahan berkelanjutan terhadap fasilitas publik daerah.“
Dalam rangka meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah, melalui pemberlakuan tarif retribusi parkir, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menata kawasan dan meningkatkan sarana olahraga,” ujar A. Rajab.
Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga, Mawardi, mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia berharap aturan baru ini dapat dipahami sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan kemajuan daerah.
Share this content:




Post Comment