Lindungi Konsumen, Koperindag Sulbar Tertibkan Depot Air Minum Isi Ulang

Mamuju — sandeqnews.id — Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas air sekaligus melindungi konsumen.

Pengawasan dilaksanakan di Kabupaten Polewali Mandar pada 23–24 April 2026 dan dilanjutkan di Kabupaten Majene pada 26–27 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan depot air minum memenuhi standar kesehatan dan ketentuan usaha yang berlaku.

Di lapangan, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari kualitas air, kebersihan tempat usaha, hingga kelengkapan dokumen perizinan. Di Polewali Mandar, pengawasan dipimpin Kepala Bidang Perdagangan Sri Andriani, sementara di Majene dipimpin pengawas perdagangan barang dan jasa, Jemmy.

Hasil pengawasan menunjukkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum melengkapi izin operasional. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keamanan konsumsi masyarakat.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Koperindag Sulbar akan menggelar sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang. Kegiatan ini direncanakan berlangsung secara daring guna memberikan pemahaman terkait standar usaha dan proses perizinan.

Melalui pengawasan dan pembinaan ini, Koperindag Sulbar berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Dengan demikian, kualitas air minum tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap produk air isi ulang semakin meningkat.

Share this content:

Post Comment