Hari Keterbukaan Informasi, Kominfo Sulbar Tekankan Layanan Publik yang Transparan dan Cepat
Mamuju — sandeqnews.id — Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang jatuh setiap 30 April dimaknai sebagai momentum penting untuk memperkuat transparansi pelayanan publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong keterbukaan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Implementasi aturan tersebut dinilai penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Hal ini juga sejalan dengan arahan pemerintah daerah agar setiap organisasi perangkat daerah menghadirkan layanan informasi yang responsif.
Kominfo Sulbar terus melakukan berbagai langkah strategis, termasuk penguatan kanal informasi melalui website resmi, media sosial, serta optimalisasi layanan pengaduan masyarakat berbasis digital seperti SP4N Lapor.
Meski demikian, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam membangun komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, diperlukan peningkatan kualitas layanan informasi secara berkelanjutan.
Melalui momentum ini, Kominfo Sulbar mendorong seluruh PPID pada setiap OPD untuk lebih aktif menyajikan data dan informasi publik secara terbuka. Dengan demikian, akses informasi dapat semakin luas, cepat, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Share this content:




Post Comment