Pemprov Sulbar Dapat Angin Segar dari Jakarta: Usulan Penundaan Pasal 146 UU HKPD Mulai Dirumuskan

Mamuju — sandeqnews.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai mendapatkan respons positif dari pemerintah pusat terkait usulan kebijakan fiskal daerah, khususnya menyangkut beban belanja pegawai dan keterbatasan ruang anggaran. Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam kegiatan Stakeholders’ Day 2026 yang digelar di Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4/2026).

Dalam forum tersebut, Gubernur mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian telah mulai merumuskan langkah strategis sebagai tindak lanjut atas aspirasi daerah. Upaya ini dinilai penting guna mengantisipasi dampak penerapan kebijakan fiskal yang berpotensi memberatkan daerah.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku pada tahun 2027 sesuai regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah. Kondisi ini dinilai sulit dipenuhi oleh banyak daerah, termasuk Sulawesi Barat, jika tanpa adanya penyesuaian kebijakan.

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten telah mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Di antaranya penundaan pemberlakuan aturan tersebut, penyesuaian struktur belanja daerah, serta dorongan peningkatan transfer ke daerah guna memperkuat kapasitas fiskal.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik pada tahun 2026, sekaligus menekan angka kemiskinan agar mencapai satu digit. Program prioritas seperti penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, serta penanganan anak putus sekolah terus dijalankan secara berkelanjutan.

Dengan adanya sinyal positif dari pemerintah pusat, Pemprov Sulbar berharap kebijakan yang dirumuskan nantinya mampu memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi daerah. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Share this content:

Post Comment