Demokrasi Sejak Dini, Bukan Menjelang Pemilu
Penulis: Rudianto ( Komisioner KPU Polewali Mandar)
Dalam salah satu kegiatan sosialisasi tentang demokrasi yang pesertanya dari kalangan Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), setelah penulis menyampaikan perlunya demokrasi dan arti pentingnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada seorang siswa yang bertanya : “Pak, apakah belajar demokrasi ini hanya menjelang Pemilu?”. Pertanyaan ini menarik karena di satu sisi bisa jadi muncul karena seringnya kegiatan sosialisasi yang melibatkan siswa hanya dilakukan menjelang Pemilu. Padahal jika merujuk pada amanat Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”, maka pendidikan demokrasi semestinya menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan kita, bukan hanya agenda musiman menjelang Pemilu.
Dan ketika masyarakat kemudian menilai pemerintah kita hari ini semakin enggan mendidik rakyatnya tentang demokrasi, maka ini akan sangat mempengaruhi kualitas demokrasi kita ke depan. Demokrasi tidak cukup hanya diajarkan secara formal di kelas, tetapi juga ditanamkan dalam praktik keseharian di rumah, sekolah, kampus, kantor, organisasi, dan lingkungan masyarakat.
Di keluarga, pola asuh dan kebiasaan orangtua dalam umumnya terlihat pada gaya mendidik yang otoriter, permisif, atau demokratis. Pola asuh demokratis misalnya, tidak hanya menciptakan ruang komunikasi dua arah antara orangtua dan anak, tetapi juga mengajarkan anak untuk mengutarakan pendapat, belajar bertanggung jawab, dan saling menghormati. Sementara di sekolah, suasana demokratis dapat dibangun lewat kebiasaan musyawarah kelas, organisasi OSIS, pemilihan ketua kelas, dan sebagainya.
Pendidikan demokrasi secara substantif berkaitan dengan tiga prinsip logis. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang”. Kalimat ini tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga landasan filosofis demokrasi Indonesia, yang menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam menentukan arah kebijakan negara, termasuk dalam memilih pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Namun, tanpa pemahaman yang utuh sejak dini, praktik demokrasi bisa dijalankan hanya sebagai formalitas belaka. Demokrasi akan terjebak pada ritual lima tahunan tanpa kualitas partisipasi yang bermakna. Hasilnya, rakyat hanya dijadikan objek untuk meraih suara, bukan subjek yang aktif dalam proses pembangunan bangsa. Jika ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan penyelenggara Pemilu akan menurun, yang akhirnya menggerus legitimasi pemimpin hasil Pemilu.
Demokrasi tidak cukup hanya dipahami secara formal, melainkan perlu disikapi sebagai budaya hidup sehari-hari yang menumbuhkan penghormatan pada hak asasi, kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab sosial. Budaya diskusi, tidak memaksakan kehendak, mendengar dengan seksama, serta menghargai perbedaan, adalah bagian tak terpisahkan dari pendidikan demokrasi.
demokrasi akan tinggal nama. Dan kita akan kehilangan bukan hanya pemahaman, tetapi juga masa depan yang kita inginkan bersama.
Share this content:




Post Comment