Syamsul Samad Ketua Pansus DPRD Sulbar: 7 OPD Digabung Demi Efisiensi Pemerintahan
Mamuju — sandeqnews.id – DPRD Provinsi Sulawesi Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna DPRD Sulbar yang berlangsung pada pekan ini.
Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sulbar dan dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Syamsul Samad, Ketua Komisi I DPRD Sulbar.
Dalam pemaparannya di depan forum paripurna, Syamsul Samad menyampaikan bahwa ada tujuh OPD yang digabung karena memiliki tugas dan fungsi yang tumpang tindih. Selain itu, satu OPD baru dibentuk, yakni Badan Pendapatan Daerah.
“Kita ingin menciptakan birokrasi yang lebih efisien, sederhana, dan berdampak langsung pada pelayanan publik. Struktur kelembagaan yang lebih ramping akan membuat kerja-kerja pemerintahan lebih fokus dan tepat sasaran,” tegas Syamsul.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan struktur ini bukan semata soal penggabungan, melainkan perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan lebih efektif. Struktur kelembagaan baru ini direncanakan mulai berjalan per 1 Januari 2026.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua KPU Sulbar, Sayyed Usman. Ia menilai keputusan DPRD Sulbar tersebut sebagai bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam menindaklanjuti hasil Pemilu 2024 dengan kebijakan yang progresif dan solutif.
“Langkah DPRD ini menunjukkan bahwa wakil rakyat hasil Pemilu 2024 bergerak cepat dan responsif dalam menyempurnakan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Sayyed.
Share this content:



Post Comment