Pengabdian Tak Berbalas: Guru Madrasah Suarakan Nasib di RDPU”
Polewali Mandar—sandeqnews.id—Air mata pecah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Anggota DPR RI H. Ajbar yang digelar oleh Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Cabang Kabupaten Polewali Mandar. Salah satu guru madrasah swasta yang hadir tak kuasa menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjangnya mengabdi sebagai guru honorer, namun hingga kini belum juga tercover dalam formasi ASN maupun PPPK.
“Sudah hampir seumur hidup saya mengajar. Tapi sampai hari ini, belum juga diangkat. Apalagi kami dari madrasah swasta, makin sulit rasanya jadi ASN,” ujarnya terbata-bata, disambut keheningan dan simpati mendalam dari peserta forum.
Curahan hati itu tidak berdiri sendiri. Banyak guru madrasah swasta di forum RDPU tersebut menyampaikan kegelisahan yang sama. Mereka mengungkap bahwa dibanding guru di bawah naungan sekolah negeri, guru madrasah swasta cenderung lebih sulit terakomodasi dalam rekrutmen ASN PPPK, meskipun telah lama mengabdi, bersertifikat pendidik, dan masuk dalam data resmi Kementerian Agama melalui Simpatika.
Namun, ada satu persoalan besar yang terus menjadi batu sandungan: aturan linearitas antara ijazah akademik dan sertifikat pendidik.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang tugasnya.
Regulasi ini dinilai banyak guru sebagai penghalang administratif yang tidak adil, apalagi bagi mereka yang telah mengajar selama puluhan tahun dan terbukti menjalankan tugas secara profesional. Tidak sedikit guru yang gagal masuk formasi ASN PPPK hanya karena ijazahnya dianggap tidak linear dengan sertifikat pendidik—meski telah bertahun-tahun mengajar mata pelajaran tersebut dan masuk dalam program inpassing.
“Kalau misalnya nanti pengangkatan guru dilakukan berbasis Simpatika, itu sangat bagus. Karena Simpatika sudah mencatat semuanya: lama mengajar, mapel, lokasi tugas, status sertifikasi, dan lain-lain. Tapi masalahnya, selama Undang-Undang Guru dan Dosen belum direvisi, atau tidak ada kebijakan afirmatif khusus bagi guru dengan masa kerja 20 tahun ke atas, maka tetap saja kami akan terjegal di administrasi,” ujar salah seorang peserta.
Harapan para guru madrasah swasta sangat rasional: jika revisi undang-undang membutuhkan waktu panjang, maka negara bisa mengeluarkan kebijakan afirmatif khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal 20 tahun. Kebijakan ini tidak akan melanggar UU, melainkan menjadi pengecualian yang berbasis pada keadilan dan pertimbangan kemanusiaan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI H. Ajbar menyatakan sepakat dan siap memperjuangkannya.>
“Kita tidak bisa terus bersembunyi di balik aturan. Kalau ada guru yang sudah dua dekade atau lebih mengabdi, maka negara wajib hadir memberi solusi. Kalau undang-undangnya tidak bisa langsung direvisi, maka harus ada kebijakan afirmatif. Ini bukan soal administratif semata, ini soal kemanusiaan,” tegas Ajbar.
Ajbar juga berjanji akan menyampaikan langsung aspirasi ini ke DPR RI, Kementerian Agama, dan seluruh pemangku kebijakan yang terkait. Termasuk mendorong penggunaan data Simpatika sebagai dasar utama rekrutmen ASN PPPK, serta menggandeng lintas fraksi seperti NasDem, Demokrat, dan PDIP dalam pembahasan solusi terbaik bagi guru swasta di seluruh Indonesia.
Share this content:



Post Comment