Kuota Internet Tak Boleh Hangus Lagi, DiskominfoSS Sulbar Siap Kawal Aturan Menkomdigi
MAMUJU — Angin segar bagi seluruh pengguna layanan internet di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Barat. Pemerintah pusat merilis aturan tegas yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar, serta melarang penarikan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang terbit 28 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil guna merespons banyaknya keluhan terkait praktik sepihak yang membuat sisa paket data hilang begitu masa aktif berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan hak masyarakat atas kuota yang telah dibayar harus terlindungi sepenuhnya tanpa perlakuan diskriminatif dari penyedia jasa telekomunikasi. Perlindungan ini menjadi landasan agar konsumen mendapatkan keadilan dalam menikmati layanan digital yang mereka beli.
Menyikapi hal tersebut, Kepala DiskominfoSS Sulbar Muhammad Ridwan Djafar menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal penerapan aturan ini di seluruh wilayah. Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Suhardi Duka agar hak‑hak masyarakat di daerah terjamin dan tidak dirugikan oleh ketentuan sepihak operator.
“Kuota yang dibeli adalah hak milik mereka. Kami pastikan seluruh operator di Sulbar mematuhi aturan ini agar tidak ada lagi yang dirugikan,” ujar Ridwan. Ia menambahkan akan segera berkoordinasi dengan pihak operator serta membuka ruang aduan jika masih ditemukan pelanggaran.
Pihaknya menegaskan prinsip perlindungan masyarakat menjadi prioritas utama, menjamin transparansi serta kebebasan memilih layanan tanpa tekanan sistem lama. DiskominfoSS siap memantau agar regulasi berjalan efektif dan bermanfaat nyata bagi pengguna di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment