Penjajahan Tak Selalu Datang dengan Kapal Perang: Dari Imperialisme Global hingga Ketidakadilan terhadap Guru Madrasah
Oleh: Supriadi | Guru MI DDI Kurrak
Kemerdekaan sering kali dipahami sebagai keadaan ketika sebuah bangsa terbebas dari penjajahan dan memiliki pemerintahan sendiri. Namun, sejarah menunjukkan bahwa penjajahan tidak selalu berakhir ketika tentara asing meninggalkan suatu wilayah. Penjajahan dapat berubah bentuk, menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, dan hadir melalui cara-cara yang jauh lebih halus.
Karena itu, kritik terhadap imperialisme dan kolonialisme tetap relevan. Persoalannya bukan pada kebencian terhadap bangsa tertentu, apalagi terhadap masyarakat Barat atau Amerika sebagai manusia. Persoalannya adalah ketika sebuah kekuatan besar menggunakan keunggulan ekonomi, politik, militer, teknologi, media, maupun budaya untuk memperluas pengaruh dan kepentingannya kepada bangsa lain.
Dalam konteks tersebut, Amerika Serikat sebagai salah satu kekuatan hegemonik dunia memang layak dikritisi ketika kebijakan dan kepentingan strategisnya berupaya membentuk tatanan internasional yang menguntungkan kepentingannya sendiri. Pengaruh itu tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan militer. Ia dapat muncul melalui tekanan politik, ketergantungan ekonomi, dominasi teknologi, kekuatan media, institusi global, hingga pembentukan standar tertentu yang kemudian dipandang seolah-olah sebagai norma universal.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Imperialisme modern tidak selalu bekerja dengan mengatakan secara terang-terangan bahwa suatu bangsa harus tunduk. Ia dapat bekerja dengan membuat sistem tertentu tampak sebagai satu-satunya pilihan yang rasional, modern, demokratis, atau beradab. Ketika satu model politik, ekonomi, budaya, dan tata kehidupan dipromosikan sebagai standar universal, sementara pengalaman dan pilihan bangsa lain dianggap lebih rendah, maka sesungguhnya sedang berlangsung sebuah bentuk dominasi gagasan.
Universalisasi sebuah ideologi juga dapat menjadi instrumen kekuasaan. Nilai seperti demokrasi, kebebasan, hak asasi manusia, dan supremasi hukum pada dasarnya merupakan nilai penting bagi kemanusiaan. Tetapi persoalan muncul ketika nilai-nilai tersebut diterapkan secara selektif atau dijadikan alat tekanan terhadap negara lain. Nilai universal seharusnya berlaku untuk semua, bukan hanya ketika menguntungkan pihak yang memiliki kekuatan lebih besar.
Namun, kritik terhadap imperialisme harus tetap dibedakan dari kebencian terhadap bangsa atau kebudayaan. Barat bukan satu wajah, demikian pula Amerika bukan satu suara. Di dalam masyarakat Barat sendiri terdapat tradisi ilmu pengetahuan, kebebasan berpikir, kritik terhadap kekuasaan, gerakan antiperbudakan, demokrasi, hak asasi manusia, dan perjuangan melawan ketidakadilan.
Karena itu, persoalan yang sesungguhnya bukanlah apakah sesuatu berasal dari Barat atau Timur. Ukurannya jauh lebih mendasar: apakah sesuatu itu menjunjung tinggi kemanusiaan, keadilan, kebebasan, dan martabat manusia?
Kita dapat menolak imperialisme tanpa membenci rakyat Amerika. Kita dapat mengkritik kebijakan pemerintah Amerika Serikat tanpa menganggap seluruh masyarakat Amerika sebagai musuh. Kita juga dapat mencintai budaya sendiri tanpa menganggap segala sesuatu yang datang dari luar sebagai ancaman.
Sebab, jika kita menolak dominasi hanya karena pelakunya berasal dari bangsa tertentu, tetapi kemudian membenarkan dominasi ketika dilakukan oleh bangsa yang kita sukai, maka kita sebenarnya tidak sedang memperjuangkan keadilan. Kita hanya sedang mengganti siapa yang berkuasa.
Tetapi ada pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan kita sendiri. Jika kita begitu keras mengkritik imperialisme dan kolonialisme yang dilakukan kekuatan asing, apakah kita juga berani mengkritik ketidakadilan yang terjadi di dalam negeri?
Sebuah bangsa dapat mengalami tekanan dari luar, tetapi pada saat yang sama juga dapat mengalami bentuk-bentuk penindasan dari dalam.
Korupsi adalah salah satunya.
Korupsi bukan sekadar persoalan seseorang mengambil uang negara. Ketika uang publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, perlindungan sosial, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat diselewengkan, maka yang dirampas sesungguhnya adalah hak rakyat.
Rakyat membayar pajak, bekerja, menghasilkan kekayaan, dan mempercayakan pengelolaan negara kepada pemerintah. Jika sebagian orang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, maka terjadi pengkhianatan terhadap amanah publik.
Karena itu, korupsi dapat disebut sebagai salah satu bentuk “penjajahan dari dalam”—bukan karena korupsi identik dengan kolonialisme asing, tetapi karena terdapat kesamaan moral dalam pola eksploitasinya: pihak yang memiliki kekuasaan mengambil manfaat dari masyarakat yang berada dalam posisi lebih lemah.
Data menunjukkan bahwa persoalan korupsi Indonesia masih serius. Dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025, Transparency International memberikan Indonesia skor 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat 109 dari 182 negara.
Angka tersebut tentu bukan berarti seluruh penyelenggara negara adalah koruptor. Masih banyak pejabat, ASN, guru, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat yang bekerja dengan jujur. Karena itu, kritik harus diarahkan kepada praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan kepada seluruh aparatur negara.Namun, negara harus memastikan bahwa orang yang jujur mendapatkan perlindungan, sementara orang yang menyalahgunakan kekuasaan tidak mendapatkan ruang untuk mengulangi perbuatannya.
Koruptor tidak cukup hanya dihukum secara formal. Negara juga harus mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan. Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan disahkan dengan tetap menjamin due process of law, pembuktian yang sah, perlindungan hak warga negara, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Tujuannya sederhana: jangan sampai seseorang menjarah uang rakyat, menjalani hukuman, tetapi tetap dapat menikmati kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Hukuman juga harus memberikan efek jera, terutama bagi korupsi besar yang dilakukan secara terorganisasi dan mengakibatkan kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Negara wajib menghormati hak dasar narapidana, tetapi penghormatan terhadap hak asasi tidak boleh disalahartikan sebagai pemberian kemewahan yang justru melukai rasa keadilan masyarakat.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dari hulu sampai hilir: transparansi anggaran, pengawasan kekayaan pejabat, perlindungan terhadap pelapor, digitalisasi pelayanan, pengadaan barang dan jasa yang transparan, penguatan lembaga penegak hukum, pendidikan antikorupsi, serta penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan politik.
Sebab bangsa yang secara formal merdeka dapat tetap kehilangan sebagian kedaulatannya apabila kekayaan negara terus-menerus dirampas oleh korupsi.
Persoalan ketidakadilan juga dapat dilihat dari nasib sebagian guru honorer pada madrasah swasta di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Saya menyampaikan hal ini bukan hanya sebagai pengamat, tetapi sebagai guru honorer pada lembaga pendidikan swasta di bawah pembinaan Kementerian Agama. Saya mengalami sendiri bagaimana panjangnya jalan yang harus ditempuh guru madrasah swasta untuk memperoleh pengakuan dan kepastian status dalam sistem ASN.
Persoalannya bukan karena negara tidak mengetahui keberadaan mereka. Negara memiliki data.
Selama bertahun-tahun, Kementerian Agama memiliki sistem pendataan guru dan tenaga kependidikan madrasah. SIMPATIKA digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi PTK, termasuk portofolio, sertifikasi, tunjangan, dan pemetaan mutu guru. Kementerian Agama juga telah menerbitkan puluhan ribu SK Inpassing bagi guru madrasah bukan ASN.
Kini Kemenag mengembangkan EMIS 4.0 GTK Madrasah sebagai sistem yang menggantikan SIMPATIKA untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan data guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Artinya, negara sesungguhnya memiliki jejak administratif mengenai keberadaan banyak guru madrasah: siapa yang mengajar, di mana mengajar, berapa lama mengajar, kualifikasinya, sertifikasinya, dan dalam sejumlah kasus status inpassingnya.
Pertanyaannya: mengapa rekam jejak tersebut belum sepenuhnya menjadi kekuatan dalam penataan ASN nasional?
Jika negara telah mengetahui seseorang sebagai guru aktif selama bertahun-tahun, mengapa ketika proses penataan ASN berlangsung ia seolah kembali menjadi orang yang harus membuktikan dari awal bahwa dirinya benar-benar guru?
Di sinilah persoalan integrasi data menjadi sangat penting.
Data Kementerian Agama semestinya dapat disinergikan secara sistematis dengan database BKN melalui mekanisme verifikasi yang ketat. Masa kerja, keaktifan mengajar, kualifikasi pendidikan, sertifikasi pendidik, SK Inpassing, status lembaga, kebutuhan riil guru, dan rekam jejak pengabdian semestinya menjadi bagian dari parameter penataan.
Bukan berarti seluruh guru otomatis diangkat menjadi ASN tanpa seleksi atau verifikasi. Negara tetap berhak menetapkan standar kompetensi dan kebutuhan formasi. Tetapi sistem seleksi yang adil juga harus mengakui rekam jejak pengabdian yang telah diverifikasi oleh negara.
Jangan sampai seorang guru madrasah swasta yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun kalah secara administratif hanya karena sistem pendataan Kementerian Agama dan sistem kepegawaian nasional tidak terintegrasi secara optimal.
Kementerian Agama sendiri pada 2026 menyebut masih terdapat sekitar 639 ribu guru yang belum berstatus ASN.
Di balik angka itu terdapat manusia. Ada guru yang setiap pagi masuk kelas, menyusun perangkat pembelajaran, mengoreksi tugas, membimbing anak-anak, dan bertahun-tahun mengabdi dengan penghasilan terbatas tetapi tetap bertahan karena merasa pendidikan adalah panggilan pengabdian.
Mereka bukan sekadar angka dalam database.
Karena itu, ketika pemerintah menyatakan kebutuhan guru masih besar dan formasi ASN terus dibuka, pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa guru yang telah lama mengabdi dan datanya telah diketahui negara masih menghadapi jalan yang begitu panjang untuk memperoleh kepastian status?
Dalam pengalaman yang saya rasakan sebagai guru honorer swasta di bawah pembinaan Kementerian Agama, persoalan tersebut bukan sekadar masalah pribadi. Ia menunjukkan adanya persoalan struktural yang perlu diperbaiki.
Dan persoalan ini harus dibicarakan tanpa membangun permusuhan antara guru madrasah dan guru sekolah umum. Yang diperlukan bukan mempertentangkan Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Yang diperlukan adalah satu sistem negara yang adil bagi semua guru.
Jika seorang guru telah memenuhi kualifikasi, aktif mengajar, memiliki rekam jejak yang terverifikasi, dan berada pada bidang yang memang dibutuhkan negara, maka sistem harus mampu memberikan jalan yang rasional menuju kepastian status.
Negara tidak boleh memiliki dua wajah: pada satu sisi mengakui seseorang sebagai guru ketika membutuhkan tenaganya, tetapi pada sisi lain seolah-olah melupakan pengabdiannya ketika orang tersebut menuntut kepastian dan kesejahteraan.
Jika guru adalah fondasi pembangunan manusia, maka penghargaan terhadap guru tidak boleh berhenti pada slogan.
Di sinilah berbagai persoalan tersebut bertemu. Imperialisme global, korupsi, ketergantungan ekonomi, dan ketidakadilan struktural di dalam negeri memang bukan satu persoalan yang sama. Tetapi semuanya dapat dipertemukan oleh satu pertanyaan: siapa yang memiliki kekuasaan, siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang menanggung bebannya?
Imperialisme terjadi ketika kekuatan yang lebih besar mendominasi bangsa yang lebih lemah. Korupsi terjadi ketika orang yang diberi kekuasaan menggunakan amanah publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ketidakadilan birokrasi terjadi ketika sistem yang seharusnya melayani manusia justru membuat sebagian orang yang telah mengabdi bertahun-tahun terus berada dalam ketidakpastian.
Dalam ketiga keadaan tersebut, persoalannya adalah penyalahgunaan atau ketimpangan kekuasaan.
Karena itu, perjuangan kemerdekaan tidak boleh berhenti pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan harus terus dihidupkan melalui perjuangan melawan segala bentuk dominasi yang merendahkan martabat manusia.
Penjajahan modern tidak selalu datang dengan kapal perang. Kadang ia datang melalui pasar, utang, teknologi, media, algoritma, gaya hidup, dan ketergantungan ekonomi. Kadang ia hadir melalui korupsi yang menggerogoti uang rakyat. Kadang ia hadir melalui birokrasi yang membuat orang yang telah mengabdi bertahun-tahun terus berada dalam ketidakpastian.
Karena itu, kedaulatan modern tidak cukup hanya menjaga wilayah negara. Kedaulatan juga berarti mampu mengelola sumber daya sendiri, membangun ekonomi yang mandiri, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjaga ketahanan pangan dan energi, memiliki sistem pemerintahan yang bersih, serta memastikan rakyat mendapatkan haknya.
Indonesia tidak boleh kembali menjadi objek kepentingan kekuatan mana pun.
Politik luar negeri yang bebas dan aktif bukan berarti menjadi pengikut satu blok kekuatan. Ia berarti berani berdiri sejajar dengan semua bangsa dan menentukan sikap berdasarkan kepentingan nasional sekaligus nilai kemanusiaan universal.
Prinsip yang sama harus kita gunakan ketika melihat persoalan Palestina.Jika kita menolak kolonialisme ketika terjadi terhadap bangsa Indonesia, maka secara moral kita juga harus menolak penjajahan terhadap bangsa Palestina.
Membela Palestina tidak harus berarti membenci orang Yahudi. Sebagaimana mengkritik kebijakan pemerintah Amerika Serikat tidak berarti membenci rakyat Amerika. Yang kita lawan adalah penindasan, pendudukan, perampasan hak, dan ketidakadilan—bukan identitas manusia.
Mahkamah Internasional dalam pendapat nasihatnya pada 19 Juli 2024 menyatakan bahwa keberadaan Israel yang terus berlangsung di Wilayah Palestina yang Diduduki adalah melanggar hukum internasional dan menegaskan kewajiban untuk mengakhiri keberadaan tersebut.
Karena itu, membela Palestina berarti membela hak sebuah bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri, hidup dalam kebebasan, memperoleh keadilan, dan terbebas dari pendudukan serta penindasan.
Dunia tidak akan pernah benar-benar adil jika hukum internasional hanya keras kepada yang lemah tetapi lunak kepada yang kuat. Keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang memiliki senjata paling banyak, ekonomi paling kuat, atau pengaruh politik paling besar.
Jika kita menolak penjajahan di satu tempat tetapi membenarkannya di tempat lain, maka perjuangan kita kehilangan konsistensi moral.
Pada akhirnya, saya tidak membenci bangsa mana pun.Saya mencintai manusia, apa pun bangsa dan negaranya, selama manusia dan bangsanya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan universal.
Tetapi saya akan menolak setiap bentuk penindasan, eksploitasi, kolonialisme, imperialisme, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan—dari siapa pun datangnya dan kepada siapa pun ditujukan.
Sebab bagi saya, perjuangan melawan penjajahan bukanlah perjuangan Barat melawan Timur, Amerika melawan dunia, atau bangsa tertentu melawan bangsa lainnya.
Ini adalah perjuangan yang lebih universal: dominasi melawan kemerdekaan, penindasan melawan keadilan, keserakahan melawan kesejahteraan rakyat, dan kekuasaan yang sewenang-wenang melawan martabat manusia.
Kemerdekaan juga tidak boleh berhenti pada simbol, bendera, dan batas-batas teritorial.
Kemerdekaan harus hidup dalam kemampuan suatu bangsa untuk berpikir dengan pikirannya sendiri, mengambil keputusan dengan kehendaknya sendiri, mengelola kekayaannya untuk kesejahteraan rakyatnya, serta menentukan masa depannya tanpa dipaksa oleh kekuatan eksternal maupun dirampas oleh keserakahan internal.
Bangsa yang kehilangan kemampuan menentukan pikirannya sendiri pada akhirnya akan mudah kehilangan kemampuan menentukan nasibnya sendiri. Dan bangsa yang membiarkan kekuasaannya dirusak oleh korupsi akan kehilangan sebagian dari kemerdekaannya sedikit demi sedikit.
Maka perjuangan kemerdekaan belum selesai.
Ia terus berlangsung dalam bentuk yang berbeda: melawan ketergantungan, melawan ketidakadilan, melawan korupsi, melawan penyalahgunaan kekuasaan, membangun kemandirian ekonomi dan teknologi, memperjuangkan pemerintahan yang bersih, memberikan kepastian dan keadilan kepada guru yang telah mengabdi, serta berdiri bersama bangsa-bangsa yang hak kemerdekaannya dirampas.
Termasuk Palestina.
Bebaskan Palestina dari penjajahan.
Bebaskan Indonesia dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Bebaskan rakyat dari ketidakadilan.
Dan bebaskan dunia dari segala bentuk imperialisme, kolonialisme, eksploitasi, dan penindasan.
Pertanyaan terbesarnya pun tetap sama:
Apakah dunia benar-benar telah bebas dari kolonialisme, atau kolonialisme hanya berganti wajah?
Dan mungkin, kemerdekaan manusia yang sesungguhnya baru akan tercapai ketika tidak ada lagi bangsa yang merasa berhak menjajah bangsa lain, tidak ada lagi penguasa yang merasa berhak merampas hak rakyatnya, tidak ada lagi sistem yang membiarkan orang jujur terus berada dalam ketidakpastian, serta tidak ada lagi manusia yang rela dijajah hanya karena penjajahnya datang dengan wajah yang berbeda.
Share this content:




Post Comment