Komisi IV DPR RI Bahas Penyelesaian Status Permukiman di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu dalam RDPU Senayan
Jakarta–sandeqnews.id– Komisi IV DPR RI menerima aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu terkait persoalan permukiman warga yang berada dalam kawasan hutan lindung. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
RDPU itu membahas upaya penyelesaian status kawasan yang telah berlangsung lama, di mana sejumlah permukiman masyarakat di Kabupaten Pasangkayu masuk dalam kawasan hutan lindung meskipun telah dihuni jauh sebelum penetapan kawasan oleh pemerintah. Sebagian wilayah yang dipersoalkan juga telah berkembang menjadi permukiman, fasilitas umum, dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. H. Agus Ambo Djiwa, M.P., menyampaikan bahwa pemerintah perlu memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Ia menilai terdapat dasar historis dan administratif yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyelesaian status lahan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebagian lahan masyarakat telah memiliki sertifikat sejak tahun 1960‑an hingga 1970‑an, sementara penetapan kawasan hutan lindung dilakukan pada era 1980‑an. Kondisi ini menimbulkan perbedaan data yang perlu diselesaikan secara komprehensif.
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat, Ajbar, S.P., menekankan pentingnya kesiapan data teknis dari pemerintah daerah. Data tersebut meliputi luas kawasan, titik koordinat, jumlah penduduk terdampak, hingga fasilitas umum yang berada di wilayah tersebut.
RDPU tersebut menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian status permukiman di kawasan hutan Pasangkayu. DPR RI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan regulasi guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Share this content:




Post Comment