Pemprov Sulbar Tetapkan Harga TBS Sawit Mei 2026, Kemitraan Pekebun dan Perusahaan Diperkuat
Mamuju– sandeqnews.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Perkebunan menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pekebun mitra periode Mei 2026 melalui rapat bersama yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Sulbar, Selasa, 12 Mei 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan rendemen Crude Palm Oil (CPO) sesuai umur tanaman sebagai upaya menjaga kepastian harga dan perlindungan bagi petani sawit di Sulbar.
Rapat dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Rachmad, didampingi Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh Faizal Thamrin serta Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong. Kegiatan itu dihadiri unsur DPRD Pasangkayu, OPD lingkup Pemprov Sulbar, dinas perkebunan kabupaten, perusahaan pabrik kelapa sawit, asosiasi petani sawit hingga unsur Kepolisian Daerah Sulbar.
Melalui pembahasan bersama, rapat menyepakati harga TBS berdasarkan umur tanaman mulai 3 tahun hingga 25 tahun. Untuk tanaman usia 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.649,81 dengan rendemen CPO 16,25 persen, sedangkan usia produktif 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.493,58 dengan rendemen sebesar 21,65 persen. Penetapan tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam menjaga stabilitas harga sawit di tingkat pekebun mitra di Sulawesi Barat.
Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Muh Faizal Thamrin, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pola kemitraan antara perusahaan dan pekebun berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Menurutnya, kemitraan yang sehat akan menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan, adil dan memberikan kepastian bagi petani sawit.
Ia menambahkan, penguatan kemitraan menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani sekaligus pembangunan sektor perkebunan berkelanjutan di Sulawesi Barat. Langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkeadilan menuju Sulbar maju dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Agustina Palimbong mengajak seluruh pihak memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola perkebunan sawit yang sehat dan berkeadilan. Pemprov Sulbar berharap mekanisme penetapan harga TBS dapat terus berjalan sesuai ketentuan sehingga mampu memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment