Pahami Regulasi Terbaru, BPKAD Sulbar Siapkan Penyesuaian Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah

Jakarta – sandeqnews.id– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Barat diwakili Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, didampingi Amir Hamzah, mengikuti sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026. Acara diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Kamis 25 Juni, membahas pembaruan klasifikasi, kodefikasi, dan daftar nama perencanaan serta keuangan daerah.

Kegiatan ini bertujuan menyebarluaskan informasi sekaligus menyatukan pandangan seluruh pemerintah daerah. Dengan memahami sepenuhnya aturan baru, diharapkan penyusunan rencana kerja, penetapan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban berjalan makin efektif, efisien, dan selalu berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini selaras misi kelima Gubernur Suhardi Duka membangun tata kelola yang baik dan akuntabel.

Abd. Kuddus menjelaskan materi yang disampaikan mencakup gambaran lengkap hasil pemutakhiran serta tata cara penerapannya di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia. “Perubahan ini sangat mendasar karena akan menjadi acuan baku seluruh dokumen perencanaan dan keuangan. Kami mendapatkan panduan teknis jelas mengenai perubahan kode rekening dan penyesuaian istilah yang wajib diikuti seluruh satuan kerja saat menyusun APBD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Mohammad Ali Chandra menegaskan dari lokasi terpisah bahwa kehadiran perwakilan merupakan bukti keseriusan daerah beradaptasi terhadap kemajuan regulasi. Setiap kebijakan yang turun dari pusat harus dipelajari sampai tuntas agar penerapannya di lapangan tepat sasaran dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di antara instansi pelaksana.

“Kami pastikan seluruh perangkat daerah di Sulawesi Barat memiliki pemahaman yang seragam. Kesamaan dasar inilah yang membuat alur kerja saling terhubung rapi, mudah dikendalikan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tambahnya. Pembaruan sistem ini dianggap penting guna menjaga keteraturan administrasi keuangan di tengah dinamika pembangunan yang terus berjalan.

Melalui partisipasi aktif ini, BPKAD berharap penerapan aturan baru berjalan mulus tanpa hambatan berarti di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat. Secara keseluruhan, upaya ini menjadi pondasi agar pengelolaan keuangan daerah senantiasa transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.

Share this content:

Post Comment