Bapenda Sulbar Penuhi Permintaan Dokumen Itjen Kemendagri untuk Evaluasi PAD
Mamuju — sandeqnews.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat memenuhi permintaan data dan dokumen terkait pengelolaan pendapatan daerah tahun 2025 dalam rangka pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri, di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Senin, 11 Mei 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pendapatan daerah guna memastikan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel. Tim Bapenda Sulbar menyiapkan berbagai dokumen strategis terkait pengelolaan dan optimalisasi PAD di Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Saleh, bersama tim mempersiapkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Data yang diminta meliputi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur tentang retribusi, laporan pemungutan pajak bahan bakar, kertas kerja Pajak Air Permukaan (PAP), hingga dokumen perhitungan pajak alat berat.
Selain itu, Itjen Kemendagri juga mendalami hasil monitoring dan evaluasi pajak alat berat, daftar tunggakan pajak, pemutakhiran database PAD, program ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi, serta risk register terkait optimalisasi pendapatan daerah.
Tak hanya itu, rincian target dan realisasi jasa giro, dokumen potensi PAD, proyeksi PAD, hingga penetapan PAD turut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah yang lebih terukur dan berkelanjutan.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung penuh proses pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi momentum evaluasi agar pengelolaan pendapatan daerah di Sulawesi Barat semakin optimal, akurat, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Share this content:




Post Comment