Optimalkan Pajak Air Permukaan, Bapenda Sulbar Jemput Bola Koordinasi dengan Pelaku Usaha

Mamuju — sandeqnews.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat terus mengintensifkan koordinasi dengan para pelaku usaha guna memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai. Salah satunya melalui pertemuan strategis bersama PT Unggul Widya Teknologi Lestari terkait penguatan Pajak Air Permukaan (PAP), di ruang rapat Bapenda Sulbar, Senin, 11 Mei 2026.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut setelah perusahaan sawit asal Kabupaten Pasangkayu itu berhalangan hadir dalam undangan kolektif yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bapenda Sulbar. Dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Sulbar, Gaffar, mewakili Kepala Bapenda menerima langsung perwakilan PT Unggul, Novrianto.

Pembahasan dalam pertemuan tersebut difokuskan pada dasar pengenaan pajak, termasuk kajian objek pajak dan Nilai Perolehan Air (NPA). Langkah ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme dan perhitungan Pajak Air Permukaan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari.

Bapenda Sulbar menilai komunikasi aktif dengan wajib pajak menjadi bagian penting dalam membangun sistem perpajakan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Selain meningkatkan kepatuhan pajak, pendekatan persuasif juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan pihaknya terus membuka ruang koordinasi dan komunikasi dengan seluruh wajib pajak, termasuk perusahaan sawit, agar mekanisme penetapan pajak dapat dipahami bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penguatan tata kelola Pajak Air Permukaan bukan hanya untuk mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah. Upaya tersebut sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.

Share this content:

Post Comment