UPTD Pajak Mamuju Tetap Layanan, Penerimaan Capai Rp192,6 Juta Saat WFA

Mamuju – Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menjaga kualitas pelayanan publik terus ditunjukkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Meski diterapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian pegawai, UPTD Pelayanan Pajak Mamuju tetap beroperasi dan memberikan layanan optimal kepada masyarakat, Senin 16 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa unit pelaksana pelayanan publik tetap memberikan layanan kepada masyarakat meski ada penyesuaian tugas kedinasan. WFA diterapkan untuk menjaga keseimbangan tugas pegawai dan kualitas layanan.

Selama satu hari pelayanan, UPTD Pajak Mamuju berhasil membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp123.586.000 dari 165 unit kendaraan. Selain itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat Rp65.344.000 dari 38 unit kendaraan baru. Total penerimaan harian mencapai Rp192,6 juta.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. “Penyesuaian pola kerja melalui WFA tidak mengurangi kualitas pelayanan. Unit pelayanan publik seperti Samsat tetap hadir untuk memberikan layanan optimal bagi wajib pajak,” ujarnya.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Rosianah M. Nadir, menambahkan bahwa seluruh petugas tetap bersiaga untuk memastikan layanan berjalan lancar. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun pengurusan BBNKB tanpa kendala, meski sebagian pegawai bekerja dari rumah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan pelayanan dasar merata dan berkualitas. Bapenda Sulbar berkomitmen terus menjaga kualitas layanan perpajakan daerah untuk optimalisasi pendapatan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment