Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

Mamuju — Menindaklanjuti arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Abdul Wahab Hasan Sulur, Plt. Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi (P2IT) Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menggelar rapat internal bersama jajaran pejabat eselon IV di lingkup Bidang P2IT pada Jumat (09/01/2026).

Langkah ini sebagai bagian dari upaya mendukung misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulbar. Rapat ini merupakan tindak lanjut diskusi strategis bersama Kepala Bapenda dan para kepala bidang untuk mempercepat implementasi kebijakan yang telah dirumuskan.

Dalam rapat tersebut, Muhammad Saleh didampingi Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin dan Kasubid Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir, membahas secara teknis berbagai aspek kebijakan strategis, khususnya terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Tahun 2026.

Selain fokus pada pembahasan teknis NJKB, rapat ini juga menindaklanjuti masukan strategis Kepala Bapenda terkait upaya peningkatan penerimaan daerah melalui inovasi kebijakan penertiban kendaraan bermotor. Salah satu gagasan utama adalah penyusunan regulasi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas, yang mewajibkan wajib pajak berdomisili di Sulbar mendaftarkan kendaraannya paling lambat 90 hari sejak berdomisili.

Plt. Kepala Bidang P2IT, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan. “Ini harus kita diskusikan dan kaji bersama, baik dari sisi regulasi, teknis sistem, maupun dampaknya terhadap pelayanan dan penerimaan daerah,” ujar Saleh. Rapat juga membahas rencana kenaikan nilai NJKB sebesar 3 persen dari tahun 2025 sebagai dasar penetapan NJKB tahun 2026, dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kesiapan sistem, dan kepastian regulasi pusat.

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, sebelumnya menekankan pentingnya kebijakan yang antisipatif, terukur, dan berkeadilan fiskal, agar optimalisasi pendapatan daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan kepatuhan dan pelayanan masyarakat. Melalui pembahasan teknis yang matang, Bapenda Sulbar menunjukkan komitmen dalam menyiapkan kebijakan pendapatan daerah yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan. (Rls)

Share this content:

Post Comment