BPKAD Sulbar Terima Koordinasi BPS, Bahas Pendataan Lanjutan Sensus Ekonomi 2026 bagi ASN
Mamuju-sandeqnews.id- Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Faika Kadriana Ishak, menerima koordinasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 51 Tahun 2026 tentang Pendataan Lanjutan Sensus Ekonomi 2026 bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Koordinasi ini mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang belum terdata dalam Sensus Ekonomi 2026 agar segera melaporkan diri kepada BPS Provinsi Sulawesi Barat. Pendataan lanjutan dilakukan untuk melengkapi data pegawai beserta usaha yang dikelola, baik sebagai pelaku usaha maupun yang dikelola oleh rumah tangga. Data yang lengkap dan akurat menjadi dasar penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan ekonomi daerah.
Sekretaris BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Faika Kadriana Ishak, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung pendataan lanjutan melalui penyebarluasan informasi dan peningkatan kesadaran ASN terhadap pentingnya data statistik. “BPKAD Provinsi Sulawesi Barat mendukung upaya pendataan lanjutan Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh BPS. Kami berharap seluruh ASN yang belum terdata dapat segera menindaklanjuti imbauan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh perangkat daerah dalam menyukseskan pendataan ini. Dukungan aktif dari seluruh ASN diharapkan dapat membantu BPS memperoleh data yang berkualitas sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan akuntabel.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 51 Tahun 2026, ASN yang belum terdata diminta melaporkan diri melalui tautan pendataan lanjutan yang disediakan BPS atau menghubungi narahubung BPS Provinsi Sulawesi Barat. Seluruh keterangan yang diberikan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this content:




Post Comment