Tindak Lanjut SE WFH, DiskominfoSS Dorong Optimalisasi Presensi Digital FLEKSI di Seluruh OPD

Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menetapkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang berlaku mulai 4 September 2026 dan sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam SE Nomor 22 Tahun 2026. Penyesuaian pola kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas aparatur, memperkuat pengawasan kinerja, serta tetap menjamin kelangsungan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.

Kebijakan ini tidak berlaku secara merata bagi seluruh pegawai. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama, pejabat Administrator, Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau Work From Office. Demikian pula unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat — BPBD, Satpol PP, Damkar, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, Samsat, dan unit kedaruratan lainnya — tetap beroperasi penuh seperti biasa.

Sementara itu, WFH setiap Jumat diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang sifat tugasnya memungkinkan dilaksanakan secara fleksibel. Meski bekerja dari luar kantor, seluruh pegawai yang menerapkan kebijakan ini tetap diwajibkan berada di wilayah Kabupaten Mamuju selama jam kerja berlangsung.

Guna memastikan kinerja dan kedisiplinan tetap terjaga, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulawesi Barat mendorong penggunaan aplikasi presensi digital FLEKSI di seluruh instansi pemerintah daerah. Kepala DiskominfoSS Muhammad Ridwan Djafar menyatakan pihaknya akan berkoordinasi erat dengan BKPSDM agar sistem ini berjalan efektif di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

“Melalui sistem FLEKSI, pegawai wajib melakukan presensi kehadiran sekaligus menginput rencana kerja harian. Dengan begitu, ASN yang bekerja dari mana saja tetap terpantau keberadaannya sekaligus produktivitas kerjanya dapat terukur dengan baik,” jelas Ridwan di Mamuju, Senin 7 September 2026. Pengawasan berbasis teknologi ini menjadi penyangga utama agar fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab kedinasan.

Selain pengawasan kehadiran dan kinerja, Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya secara daring atau hibrid. Kebijakan ini juga mencakup pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen serta penghematan pemakaian listrik dan peralatan kantor pada hari pelaksanaan WFH, demi efisiensi pengeluaran anggaran daerah.

Share this content:

Post Comment