ASN Pemprov Sulbar Berlaku WFH Setiap Jumat — Ini Pejabat & Layanan yang Tetap WFO, Presensi serta Kinerja Tetap Dipantau
Mamuju — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan PNS dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam SE Nomor 22 Tahun 2026. Kebijakan yang ditetapkan 4 September 2026 ini menetapkan pola kerja Work From Home setiap hari Jumat bagi ASN yang memenuhi syarat, sebagai langkah transformasi budaya kerja untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta keseimbangan antara fleksibilitas dan tanggung jawab kedinasan.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk semua jabatan dan unit kerja. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maupun Pratama, pejabat Administrator, Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda tetap wajib bekerja di kantor. Demikian pula unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat — BPBD, Satpol PP, Damkar, kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, Samsat, kebersihan dan persampahan — tetap beroperasi penuh di tempat tugas agar pelayanan publik tidak terganggu. Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, dan PPPK yang tugasnya memungkinkan dilaksanakan secara fleksibel dapat menerapkan WFH pada hari Jumat dengan tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Penerapan WFH tidak menghapuskan kewajiban presensi dan pelaporan kinerja. Seluruh ASN wajib menggunakan aplikasi FLEKSI untuk mencatat kehadiran, menginput rencana aktivitas harian, serta melaporkan hasil kerja. Presensi masuk dapat dilakukan pukul 07.00–08.00 WITA, dengan toleransi keterlambatan hingga pukul 12.00 WITA. Rencana kerja wajib diinput paling lambat pukul 10.00 WITA, sedangkan presensi keluar pukul 16.30–18.00 WITA yang hanya dapat dilakukan setelah rencana dan hasil kerja dilaporkan secara lengkap.
Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh mengatur serta memastikan penerapan kebijakan ini tidak menurunkan kualitas pelayanan publik maupun pencapaian target kinerja. Mereka juga diberi wewenang menyesuaikan jadwal WFH dan WFO di lingkungan masing-masing sesuai kebutuhan tugas. Selain itu, rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis diutamakan dilaksanakan secara daring atau hibrid untuk mendukung efisiensi waktu dan biaya perjalanan dinas.
Kebijakan ini juga mencakup langkah penghematan penggunaan sumber daya kantor. Penggunaan kendaraan dinas jabatan dibatasi maksimal 50 persen, serta perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, dan peralatan listrik lainnya diwajibkan dimatikan ketika tidak digunakan — terutama pada hari pelaksanaan WFH — guna menekan pengeluaran operasional kantor. Hal ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah daerah.
Meskipun pola kerja disesuaikan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Setiap perangkat daerah wajib membuka kanal pengaduan melalui LAPOR!, tatap muka, maupun media lainnya, serta melakukan survei kepuasan masyarakat untuk memastikan pelayanan — baik secara daring maupun luring — tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja fleksibel sebelumnya di lingkungan Pemprov Sulawesi Barat.
Share this content:



Post Comment