Logam Tanah Jarang: Antara Harapan Lompatan Ekonomi dan Taruhan Masa Depan Sulawesi Barat

Penemuan potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) di wilayah Mamuju menempatkan Sulawesi Barat pada persimpangan penting perjalanan pembangunannya. Data Badan Geologi menunjukkan adanya potensi LTJ di sejumlah wilayah Mamuju. Di Blok Botteng, Kecamatan Simboro, misalnya, tercatat sumber daya tereka sekitar 122.505 ton. Sementara Blok Botteng Utara dan Ahu Pasabu juga menunjukkan potensi yang menjanjikan.

Temuan tersebut tentu membuka harapan. LTJ merupakan mineral yang semakin strategis karena dibutuhkan dalam berbagai teknologi modern dan industri masa depan. Pemerintah pun telah menempatkan LTJ dalam perhatian pengembangan mineral kritis dan mendorong terbentuknya rantai nilai industri di dalam negeri.

Namun, di balik harapan tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah kekayaan alam tersebut kelak benar-benar akan menjadi jalan menuju kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, atau hanya menjadikan daerah ini sebagai tempat pengambilan bahan mentah sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati di luar daerah?

Pertanyaan itu perlu diajukan sejak sekarang, bahkan ketika kegiatan di Mamuju masih berada pada tahap kajian dan survei.

Kita tidak boleh menunggu sampai kegiatan pertambangan berjalan baru kemudian memikirkan manfaat dan risikonya.

Secara ekonomi, LTJ memang mempunyai peluang untuk menjadi sumber pertumbuhan baru. Pengembangan mineral strategis dapat mendorong investasi, membuka lapangan kerja, menumbuhkan usaha pendukung, memperluas aktivitas ekonomi, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tetapi pengalaman berbagai daerah kaya sumber daya alam mengajarkan satu hal: keberadaan tambang tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan yang merata.

Nilai tambah terbesar justru akan tercipta apabila pengelolaan tidak berhenti pada pengambilan bahan mentah. Pengolahan, pemisahan, pemurnian, penelitian, pengembangan teknologi, serta industri turunannya harus menjadi bagian dari visi sejak awal.

Karena itu, Sulawesi Barat jangan hanya bertanya, “berapa banyak LTJ yang bisa diambil?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “berapa besar nilai tambah yang dapat tinggal dan berkembang di Sulawesi Barat?

”Jika daerah hanya menjadi lokasi ekstraksi sementara pengolahan dan industri bernilai tinggi berlangsung di luar daerah, maka kekayaan alam tersebut belum sepenuhnya menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat Sulawesi Barat.

Persoalan berikutnya adalah sumber daya manusia.

Industri mineral strategis membutuhkan tenaga kerja dengan kemampuan teknis dan keahlian khusus. Karena itu, masyarakat lokal harus dipersiapkan jauh sebelum kegiatan industri berkembang.

Pemerintah daerah bersama perguruan tinggi, sekolah kejuruan, lembaga pelatihan, dan dunia usaha perlu mulai memetakan kebutuhan tenaga kerja masa depan. Pendidikan dan pelatihan tidak boleh dilakukan setelah industri berdiri.

Jangan sampai ketika investasi masuk, masyarakat Sulawesi Barat justru hanya memperoleh pekerjaan pada tingkat paling bawah, sementara posisi teknis dan strategis lebih banyak diisi tenaga ahli dari luar daerah.

Namun, persoalan LTJ tidak boleh dilihat semata-mata dari sisi ekonomi.

Mamuju sendiri memiliki karakter geologi yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sejumlah penelitian menunjukkan adanya konsentrasi uranium dan thorium serta tingkat radiasi alam yang relatif tinggi di wilayah Mamuju. Karena itu, aspek keselamatan radiasi, kesehatan masyarakat, lingkungan, pengelolaan limbah, air, tanah, dan ekosistem harus menjadi bagian penting dalam setiap kajian sebelum kegiatan pengusahaan dilakukan.

Hal ini bukan berarti potensi LTJ Mamuju harus ditolak.

Sebaliknya, fakta tersebut justru menunjukkan bahwa setiap rencana pengembangan harus dilakukan dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dan berbasis kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kita tidak boleh menggunakan logika bahwa kerusakan lingkungan adalah harga yang wajar untuk sebuah pertumbuhan ekonomi.

Pendapatan daerah memang penting. Lapangan kerja juga penting. Investasi dan hilirisasi juga penting. Tetapi semua itu akan kehilangan makna apabila masyarakat harus membayarnya dengan kerusakan sumber air, pencemaran lingkungan, hilangnya mata pencaharian, konflik lahan, atau gangguan kesehatan dalam jangka panjang.

Karena itu, kehati-hatian tidak boleh dipandang sebagai sikap anti-investasi.

Kehati-hatian justru merupakan syarat agar investasi benar-benar menghasilkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Di sinilah pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab besar.

Sulawesi Barat perlu memastikan bahwasetiap langkah menuju pengembangan LTJ dibangun di atas regulasi, tata ruang, kajian lingkungan, mekanisme pengawasan, perlindungan masyarakat, serta pembagian manfaat yang jelas dan adil sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kerangka hukum nasional.

Regulasi nasional sendiri telah berkembang. UU No. 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selanjutnya, PP No. 39 Tahun 2025 secara khusus mengatur bahwa komoditas logam tanah jarang diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri.

Artinya, arah kebijakan nasional sebenarnya memberikan ruang bagi Indonesia untuk tidak sekadar mengambil bahan mentah, tetapi membangun nilai tambah dari mineral strategis tersebut.

Pertanyaannya kemudian: seberapa siap Sulawesi Barat mengambil posisi dalam proses tersebut?

Masyarakat tidak boleh hanya dilibatkan ketika keputusan sudah dibuat.

Partisipasi masyarakat harus dimulai sejak tahap kajian, perencanaan, pembahasan dampak, hingga pengawasan. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah potensi sumber daya harus mendapatkan informasi yang terbuka dan mudah dipahami mengenai manfaat, risiko, hak, serta mekanisme pengaduan.

Begitu pula dengan dunia usaha. Investasi di sektor strategis tidak semata-mata berbicara mengenai modal dan keuntungan. Ada tanggung jawab sosial, lingkungan, dan keberlanjutan yang harus menjadi bagian dari kegiatan usaha.

Sulawesi Barat tidak boleh mengulangi pola pembangunan yang menjadikan masyarakat sebagai pihak terakhir yang memperoleh informasi, sementara masyarakat pula yang paling awal merasakan dampaknya.

Kekayaan alam pada hakikatnya bukan hanya milik generasi sekarang. Ia juga merupakan amanah bagi generasi yang akan datang.

Karena itu, sebelum berbicara terlalu jauh mengenai besarnya investasi, jumlah lapangan kerja, atau potensi penerimaan daerah, ada beberapa pertanyaan mendasar yang harus dijawab.

Seberapa aman pengembangan LTJ bagi manusia dan lingkungan?

Seberapa besar nilai tambah yang benar-benar dapat dinikmati masyarakat Sulawesi Barat?

Seberapa siap masyarakat lokal menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh keputusan akan dibuat secara transparan dan dengan partisipasi masyarakat yang bermakna?

Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang meyakinkan, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tergesa-gesa.

Kajian dampak yang independen dan transparan perlu menjadi dasar sebelum keputusan besar diambil. Kapasitas sumber daya manusia lokal harus dipersiapkan sejak dini. Perlindungan lingkungan dan kesehatan harus memiliki standar yang jelas. Masyarakat harus memiliki ruang untuk mengetahui, menyampaikan pendapat, mengawasi, dan mendapatkan perlindungan.

Jika seluruh syarat keselamatan, keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dapat dipenuhi, maka LTJ dapat menjadi salah satu peluang penting bagi lompatan ekonomi Sulawesi Barat.

Namun jika syarat-syarat tersebut tidak mampu dipenuhi, menahan diri bukanlah sebuah kegagalan.

Sebab, kekayaan alam yang masih tersimpan di dalam bumi masih dapat diwariskan kepada anak cucu. Tetapi apabila telah dieksploitasi dan meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan, generasi berikutnya mungkin hanya akan menerima persoalan dari keputusan yang dibuat hari ini.

Sulawesi Barat membutuhkan pembangunan. Tetapi pembangunan yang sejati bukan sekadar tentang seberapa cepat kekayaan alam dapat diambil. Pembangunan adalah tentang seberapa lama manfaatnya dapat dirasakan, seberapa adil manfaat itu dibagikan, dan seberapa baik bumi tempat kita hidup tetap dijaga.

Penulis: [Muh ihsan abrari Ketua Bidang PPD HMI Badko Sulbar]

Share this content:

Post Comment