UU HKPD Pasal 146 Mengancam, Gubernur SDK: Jika 5 Tahun Tak Dipenuhi, Daerah Kena Sanksi Berat

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkap tantangan serius yang dihadapi pemerintah daerah terkait penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bersama perwakilan PPPK, organisasi kepemudaan (OKP), ormas, serta media di Mamuju, Jumat (10/4/2026), yang turut dihadiri Sekprov Sulbar Junda Maulana, pimpinan OPD, dan tenaga ahli gubernur.

Dalam forum itu, Suhardi Duka menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sulbar saat ini telah mencapai lebih dari 38 persen dari total APBD. Kondisi tersebut juga dialami seluruh kabupaten di Sulawesi Barat yang sama-sama melampaui batas maksimal 30 persen.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu lima tahun sejak diberlakukannya UU HKPD ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka daerah berpotensi dikenakan sanksi berat berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer pusat, termasuk Dana Alokasi Umum.

Meski demikian, Gubernur menilai kondisi ini bukan karena daerah mengalami kebangkrutan, melainkan akibat keterbatasan fiskal yang dipengaruhi regulasi dan struktur belanja yang belum ideal.

Dalam diskusi tersebut, berbagai pihak termasuk perwakilan PPPK dan organisasi kepemudaan sepakat agar tidak ada pihak yang dikorbankan, serta mendorong seluruh elemen di daerah untuk bersama-sama menyuarakan kondisi ini kepada pemerintah pusat.

Share this content:

Post Comment