Kesbangpol Sulbar Verifikasi Banparpol 2026, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Regul
Mamuju- sandeqnews.id— Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mulai melakukan verifikasi proposal bantuan keuangan partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2026 untuk memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan verifikasi dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Sulbar dengan melibatkan berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum, Inspektorat, BPKAD, hingga KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Kesbangpol Sulbar, Muh. Darwis Damir, menegaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memastikan transparansi dan ketepatan penggunaan anggaran bantuan partai politik.
Dalam proses tersebut, tim verifikasi mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 77 dan 78 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme pengelolaan dana Banparpol secara rinci.
Kesbangpol juga menekankan pentingnya pemenuhan standar pelaporan keuangan sesuai ketentuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk pembagian alokasi 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai.
Hasil verifikasi ini akan menjadi dasar penyaluran Banparpol 2026, dengan harapan partai politik tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pendidikan politik di Sulawesi Barat.
Share this content:




Post Comment