Dukung Swasembada Jagung, BBTPH Dinas TPHP Sulbar Genjot Produksi Benih Jagung Komposit dan Jagung Pakan
Polewali – UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBTPH) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat tengah melaksanakan perbanyakan calon benih jagung komposit serta memproduksi jagung pakan, sebagai bagian dari upaya mendukung swasembada jagung di daerah.
Program ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam mempertahankan status swasembada beras dan jagung di Sulbar. Kegiatan tersebut menggunakan lahan Instalasi Kebun Benih (IKB) yang dimiliki oleh instansi terkait.
Dalam keterangan pada Jumat (09/01/2026), Kepala UPTD BBTPH Sulbar, Nasaruddin, menyatakan dirinya bersama super tim berupaya meningkatkan produksi benih jagung komposit dan jagung pakan melalui optimalisasi penggunaan lahan IKB.
Kepala Dinas TPHP Sulbar, Hamdani Hamdi, menyampaikan bahwa panen calon benih jagung komposit dengan varietas Lamuru dan Bisma pada awal tahun ini telah dilaksanakan di IKB Minake Kabupaten Mamasa dan Balai Benih Hortikultura (BBH) Rea Timur, Polewali Mandar. “Sebenarnya perbanyakan calon benih jagung komposit dan produksi jagung pakan dilaksanakan sejak bulan Oktober 2025, saat ini calon benih jagung sedang dalam proses pemeliharaan dan pascapanen yaitu penjemuran dan penyortiran calon benih,” ungkapnya.
Hamdani menambahkan, jika tidak ada kendala pada proses uji laboratorium, akhir bulan Februari 2026 UPTD BBTPH akan memiliki Benih Dasar (BD) jagung komposit yang dapat didistribusikan kepada petani yang membutuhkannya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas jagung di tingkat petani.
Selain memproduksi calon benih jagung komposit, UPTD BBTPH juga memanfaatkan lahan IKB Batupanga di Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar untuk memproduksi jagung pakan dengan hasil mencapai kurang lebih 5 ton. Produksi jagung pakan ini langsung dijual dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi jasa usaha. (Rls)
Share this content:




Post Comment