Bapemperda DPRD Sulbar Bahas Lanjutan Perubahan Ranperda Perumda Sebuku Energi Malaqbi

Mamuju- sandeqnews.id— DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 terkait Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Kamis, 8 Januari 2026.

Rapat lanjutan tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulbar, Habsi Wahid, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Haluddin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Biro Hukum selaku mitra kerja.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan proses legislasi daerah guna menyempurnakan regulasi yang mengatur pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tata kelola badan usaha milik daerah di Sulawesi Barat.

Dalam proses tersebut, DPRD Sulbar menegaskan komitmennya sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mengawal pembentukan regulasi agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong peningkatan pendapatan daerah.

Ranperda perubahan ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan Perumda Sebuku Energi Malaqbi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Rapat pembahasan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD Sulbar sebagai bagian dari dukungan teknis dan administratif terhadap tugas-tugas legislatif. Hal tersebut sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka–Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (Rls)

Share this content:

Post Comment