Ketum PB PGRI: Jangan Ada Lagi Guru Dipidana Saat Menjalankan Tugas Mendidik
Polewali Mandar- Sandewnews.id- Bupati Polewali Mandar membacakan sambutan Ketua Umum KORPRI dan Ketua Umum PB PGRI pada Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI serta HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2025 di Lapangan Pancasila, Senin (1/12/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan pesan penting terkait perlindungan hukum bagi guru serta penguatan peran ASN dalam pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Ketum PB PGRI menyoroti kasus pelaporan orang tua murid, kekerasan terhadap guru, hingga kriminalisasi yang terjadi di sejumlah daerah. Ia menyatakan negara tidak boleh membiarkan pendidik bekerja dalam situasi tertekan karena ancaman hukum. “Jangan ada lagi guru yang tersandung hukum saat menunaikan tugasnya mendidik anak bangsa,” ujarnya.
PGRI menilai bahwa tantangan profesi guru semakin berat di tengah perkembangan teknologi, transformasi digital, dan tuntutan pembelajaran abad ke-21. Oleh sebab itu, perlindungan hukum dan keamanan profesi dianggap sebagai fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Lebih jauh, Ketua Umum PB PGRI menegaskan komitmen organisasi dalam memperjuangkan martabat, kesejahteraan, dan keselamatan para pendidik. Ia menyebut PGRI akan terus memperkuat konsolidasi dan kewaspadaan menghadapi berbagai upaya yang dapat melemahkan posisi guru maupun memecah belah solidaritas antarpengajar.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan harapan besar kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program Asta Cita yang menempatkan kualitas pendidikan sebagai prioritas dianggap memberi ruang besar bagi peningkatan kesejahteraan, kompetensi, serta perlindungan hukum bagi guru di seluruh Indonesia.
Di akhir pidato, ia mengajak seluruh guru untuk terus meningkatkan profesionalisme, memperkuat karakter, serta menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan. Menurutnya, pendidikan yang kuat hanya dapat lahir dari guru yang terlindungi, dihargai, dan diberi ruang aman oleh negara.
Share this content:




Post Comment