HmI Manakarra Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Stadion
Mamuju – Sandeqnews.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Manakarra menyoroti lambannya penuntasan kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju. Ketua Umum HmI Cabang Manakarra, Darminsyakur, menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Negeri Mamuju, serta Pengadilan Negeri Mamuju belum profesional dalam menangani kasus tersebut.
Darmin menyebut, hingga kini penegakan hukum hanya menyentuh pihak kontraktor dan konsultan pengawas, sementara sejumlah pejabat pengguna anggaran yang disebut dalam dakwaan justru belum tersentuh hukum. “Kami menilai proses penanganan tidak tuntas karena hanya kontraktor dan konsultan yang dijadikan terdakwa, sedangkan pejabat seperti KPA, PPK, dan Tim PHO masih bebas,” tegasnya.
Kasus korupsi proyek rehabilitasi Stadion Manakarra bermula ketika Kejati Sulbar menetapkan MH, Ketua Cabang CV MKP, sebagai tersangka pada 31 Juli 2024. Selanjutnya, konsultan pengawas berinisial MR juga ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2024. Dalam proses persidangan, kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.
Menurut Darmin, vonis tersebut belum menutup seluruh rangkaian keterlibatan pihak lain yang juga memiliki peran dalam proyek tersebut. Ia menantang kejaksaan dan pengadilan untuk mengeksekusi semua pihak yang terlibat sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Mamuju segera menindaklanjuti putusan pengadilan dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Jika tidak, HmI akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” ujarnya.
Darmin menegaskan, jika penegakan hukum dibiarkan tebang pilih, hal itu akan berdampak buruk bagi integritas daerah. “Kita tidak boleh memelihara orang-orang yang memiliki riwayat korupsi. Ini demi masa depan Mamuju yang bersih dari praktik korup,” tutupnya.
Post Comment