Dewan Pendidikan Polman: Regulasi PPPK Dinilai Belum Adil bagi Guru Swasta dan Madrasah Swasta

Polewali Mandar- Sandeqwnews.id- Polewali 24 Oktober 2025 — Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar Awaluddin, S.E. menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib guru swasta dan guru madrasah swasta yang hingga kini belum diakomodasi secara adil dalam sistem rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, perjuangan para guru yang tergabung dalam berbagai simpul organisasi, seperti Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) dan Persatuan Guru Madrasah Swasta (PGMS), merupakan bentuk kegelisahan yang wajar atas ketimpangan regulasi. Mereka menuntut agar hak-hak guru swasta dan madrasah diakui setara dengan guru negeri.“

Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seharusnya tidak ada perbedaan antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Keduanya bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujarnya.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya diskriminasi dalam implementasi kebijakan ASN. Sistem di Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum sepenuhnya mengakomodasi guru madrasah dan guru swasta dalam basis data nasional, sehingga banyak di antara mereka yang telah lama mengabdi tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, DPRD kabupaten, dan DPRD provinsi untuk menyuarakan persoalan ini ke pusat. “Kami berharap DPRD di semua tingkatan menjadi jembatan aspirasi para guru, karena masalah ini menyangkut keadilan dan penghargaan atas pengabdian tenaga pendidik,” katanya.

Sekretaris Dewan Pendidikan Polman itu juga mengapresiasi soliditas organisasi guru yang terus memperjuangkan hak-hak mereka secara konsisten. Ia mendorong agar semangat tersebut tetap dijaga, terutama menjelang aksi serentak pada 30 Oktober mendatang yang akan dilakukan di berbagai daerah.

Secara faktual, tantangan guru madrasah swasta bahkan lebih berat dibanding guru swasta di bawah Kemendikbudristek. Selain belum terakomodasi dalam regulasi PPPK, guru madrasah swasta juga berada di bawah sistem data Kementerian Agama yang berbeda, menyebabkan proses afirmasi dan pemerataan hak tertinggal. Padahal, madrasah memiliki peran penting dalam pendidikan moral dan karakter bangsa. Karena itu, revisi regulasi dan penyelarasan kebijakan antar kementerian menjadi langkah mendesak agar tidak lagi terjadi diskriminasi antar sesama pendidik yang sama-sama berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Pernyataan ini disampaikan Awaluddin, S.E., Sekretaris Dewan Pendidikan Polman, saat ditemui langsung oleh tim Sandeq News di kediamannya di Kediri, Wonomulyo.”

Share this content:

Post Comment