Disperindagkop Polman Bahas Solusi Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal

Polewali Mandar – sandeqnews.id– Dialog kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Polewali Mandar turut menyoroti persoalan peredaran minuman beralkohol ilegal. Persoalan ini dinilai menjadi salah satu tantangan serius yang perlu mendapat perhatian dalam mendukung terciptanya ketertiban perdagangan dan perlindungan konsumen.

Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid, S.Sos., M.M., yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang tanpa izin edar, termasuk minuman beralkohol, harus diperketat. Menurutnya, langkah ini bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Kepala Disperindagkop & UKM Polman, Andi Chandra Sigit, ST., M.A.P., bersama jajaran eselon III, IV, staf, dan non-ASN, membahas sejumlah strategi pengendalian. Salah satunya adalah memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, agar penertiban minuman beralkohol ilegal dapat dilakukan lebih efektif.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung perlunya edukasi kepada pelaku usaha terkait perizinan, serta penyediaan fasilitas yang mendukung UMKM agar tetap berjalan sesuai aturan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi praktik perdagangan ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.

Melalui dialog ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan ekonomi daerah dengan perlindungan masyarakat. Dengan pengawasan yang ketat dan dukungan regulasi yang tepat, diharapkan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan sehingga tercipta iklim usaha yang sehat di Polewali Mandar.

Share this content:

Post Comment