Hak 175 ASN dan 324 PPPK Polman Tertunda… September Cair Sekaligus dengan Kekurangannya
Polewali Mandar – sandeqnews.id – Sebanyak 175 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Polewali Mandar belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Informasi ini mencuat di media sosial dan menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh dua faktor utama. Pertama, data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), sehingga penyesuaian gaji pada Pergeseran II sulit dilakukan.
Kedua, penyesuaian gaji yang seharusnya dilakukan di pergeseran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah berjalan. “Untuk melakukan pergeseran saat ini tidak diperkenankan lagi,” kata Nawir.
Ia memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada bulan September 2025 setelah perubahan APBD disahkan. Pembayaran tersebut akan dirapel mencakup gaji bulan Juli dan Agustus yang belum diterima.
“Insya Allah September sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya,” tegas Nawir, memberi kepastian kepada para ASN dan PPPK yang terdampak.
Dengan adanya kepastian ini, ratusan ASN dan PPPK di Polman diharapkan dapat lebih tenang menunggu pencairan hak mereka. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan keterlambatan tersebut secepatnya
Share this content:




2 comments