Sidang Gugatan Lingkungan di Morosi, Pengadilan Unaaha Tinjau Langsung Kerusakan Akibat Industri Nikel

Unaaha – SandeqNews.id – Pengadilan Negeri Unaaha, yang memiliki yurisdiksi atas wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (21/6) di Kecamatan Morosi, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara gugatan lingkungan hidup terhadap dua perusahaan industri nikel besar.

Perkara ini teregister dengan nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara bersama sejumlah warga terdampak. Gugatan ditujukan kepada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dua perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Kecamatan Morosi.

Pemeriksaan dilakukan langsung di lapangan oleh majelis hakim bersama para pihak, untuk melihat kondisi nyata pada objek-objek yang menjadi dasar gugatan, termasuk area tambak milik warga yang rusak, titik-titik indikasi pencemaran lingkungan, dan terbatasnya akses air bersih.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman, menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri telah berdampak luas terhadap kehidupan warga.

“Kerusakan tambak dan menurunnya kualitas lingkungan hidup telah menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi petambak. Warga juga mengeluhkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan iritasi kulit akibat debu dan emisi dari PLTU Captive serta aktivitas industri yang masif,” ujar Andi.

Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, warga turut hadir dan menyampaikan langsung keluhan mereka kepada majelis hakim. Beberapa di antaranya memperlihatkan kondisi tambak yang tertimbun lumpur, air yang tercemar limbah, serta menyuarakan kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran lingkungan, pelanggaran hak atas kesehatan, dan kerugian ekonomi warga yang ditimbulkan dari kegiatan industri di Morosi. WALHI menilai kasus ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi titik balik untuk menghentikan praktik industrialisasi yang abai terhadap keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegas Andi Rahman.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT OSS dan PT VDNI belum memberikan pernyataan resmi terkait proses pemeriksaan setempat maupun substansi gugatan yang dilayangkan kepada mereka.

Share this content:

Post Comment