TAPD Sulbar Lakukan Asistensi dan Verifikasi RKA OPD, Pastikan P-APBD 2026 Tepat Sasaran dan Akuntabel

Mamuju — sandeqnews.id — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta anggota TAPD dari Organisasi Perangkat Daerah terkait, melaksanakan asistensi sekaligus verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran OPD dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, secara bersamaan di dua lokasi — Ruang Rapat Lantai I BPKAD untuk Komisi I dan III, serta Ruang Rapat Lantai I Bapperida untuk Komisi II dan IV. Verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.

Kegiatan ini sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Melalui proses verifikasi dan asistensi yang dilakukan secara cermat dan menyeluruh, diharapkan perencanaan serta penganggaran daerah dapat semakin efektif, transparan, akuntabel, dan selaras sepenuhnya dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan bersama.

Kepala BPKAD sekaligus Sekretaris TAPD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa verifikasi RKA menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap usulan perubahan anggaran yang diajukan OPD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah kebijakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. “Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan RKA perubahan yang disusun masing-masing OPD telah sesuai dengan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar memiliki dasar perencanaan yang kuat, kebutuhan yang jelas, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses asistensi sekaligus menjadi wadah koordinasi yang baik antara TAPD dan seluruh OPD untuk menyelaraskan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia. Dengan demikian, setiap perubahan anggaran yang nantinya tercantum dalam dokumen P-APBD 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif. “Harapan kita, melalui proses ini dapat menghasilkan dokumen penganggaran yang lebih berkualitas, tepat sasaran, dan mampu mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah. Karena itu, kami mendorong seluruh OPD untuk mengikuti proses verifikasi dengan baik dan menindaklanjuti setiap hasil asistensi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Chandra.

Pelaksanaan verifikasi berpedoman pada ketentuan bahwa RKA SKPD yang memuat program dan kegiatan baru maupun perubahan DPA SKPD yang akan dianggarkan dalam perubahan APBD wajib disampaikan kepada TAPD melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk diverifikasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan. Kegiatan ini dijadwalkan berdasarkan kelompok perangkat daerah dan dibagi ke dalam kelompok Komisi I–III serta Komisi II–IV, dengan agenda berlangsung dari pagi hingga siang dan dilanjutkan siang hingga selesai selama dua hari pelaksanaan.

Melalui asistensi dan verifikasi yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terperinci ini, TAPD Provinsi Sulawesi Barat terus mendorong terwujudnya proses perencanaan dan penganggaran daerah yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat.

Share this content:

Post Comment