Verifikasi Lapangan: DPMPTSP Sulbar Terima Tim Penilai Kementerian Investasi Untuk PTSP Dan PPB
Mamuju – sandeqnews.id –Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, Almes Amedian, mewakili Kepala Dinas Kain Lotong Sembe menerima kunjungan tim surveyor dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Pertemuan berlangsung Senin, 15 Juni 2026, di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar.
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka verifikasi dan validasi data di lapangan, guna keperluan Penilaian Mandiri Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha tahun 2026. Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil pemeriksaan, serta dihadiri jajaran pejabat dan staf teknis di lingkungan dinas terkait.
Taswirah selaku perwakilan dari PT Surveyor Indonesia yang bertindak atas nama kementerian, melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pelayanan dan perizinan berusaha. Langkah ini selaras dengan arahan Gubernur Suhardi Duka guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan, serta membangun iklim investasi yang makin kondusif di daerah.
Almes Amedian menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar pemeriksaan, melainkan sarana evaluasi sekaligus penguatan komitmen kerja. Kehadiran tim pusat menjadi acuan penting untuk melihat sejauh mana kinerja pelayanan yang sudah berjalan, sekaligus menemukan titik yang masih perlu disempurnakan lagi.
Menurutnya, perbaikan akan terus dilakukan agar sistem pelayanan berjalan jauh lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemprov untuk mendorong kemudahan berusaha dan membuka peluang investasi seluas-luasnya di wilayah Sulawesi Barat.
Sebagai hasil dan tindak lanjut dari proses ini, DPMPTSP berkomitmen untuk terus memantapkan pengelolaan perizinan dan penanaman modal. Dengan tata kelola yang makin kuat, diharapkan dapat menopang percepatan pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing daerah di mata para investor.
Share this content:




Post Comment