ESDM Sulbar Matangkan Formula IPERA untuk Tertibkan Tambang Rakyat dan Dorong Ekonomi

Mamuju — sandeqnews.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya terkait kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), Rabu (13/5/2026).

Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan jajaran ESDM Sulbar dalam rapat koordinasi dan bimbingan teknis yang diselenggarakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulbar, Ilham, bersama sejumlah pejabat fungsional.

Pejabat yang terlibat antara lain Muhammad Auwaluddin dan Arnawaty Achmad selaku analis kebijakan, serta Menik Widiastuti sebagai penyidik bumi. Mereka memiliki peran strategis dalam mendukung perizinan, pengawasan, hingga penegakan hukum di sektor pertambangan daerah.

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai agenda penting, mulai dari hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan IPR, evaluasi dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga teknis perhitungan dan pemungutan IPERA yang akan menjadi dasar pengaturan di daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini merupakan tindak lanjut penetapan WPR oleh Kementerian ESDM pada Februari 2026, sekaligus penyesuaian terhadap regulasi nasional seperti PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Ilham menyampaikan bahwa hasil kegiatan ini diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan daerah yang lebih tepat, khususnya dalam pengelolaan IPR, WPR, serta penetapan tarif IPERA yang adil dan transparan.

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam mendorong kemudahan investasi dan peningkatan ekonomi daerah melalui tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Share this content:

Post Comment