Layanan Poliklinik Pratama Kantor Gubernur Tetap Berjalan Menjelang Cuti Bersama
Mamuju — sandeqnews.id—Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat memastikan pelayanan kesehatan di Poliklinik Pratama Kantor Gubernur tetap berjalan normal menjelang masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara pada masa libur nasional. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 terkait penyelenggaraan pelayanan publik dan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN.
Pelayanan kesehatan di Poliklinik Pratama tetap berjalan normal hingga 17 Maret 2026. Selama masa cuti bersama pada 18–24 Maret 2026, pelayanan akan ditutup sementara dan kembali dibuka setelah periode cuti bersama dengan jadwal seperti sebelumnya.
Koordinator Klinik Pratama, dr. Roswina Sumalia, mengarahkan seluruh petugas agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan pegawai sebelum masa cuti dimulai. Langkah ini memastikan semua kebutuhan kesehatan dasar masyarakat dapat terpenuhi tanpa gangguan.
Langkah ini sejalan dengan surat dari BPJS Kesehatan tertanggal 12 Maret 2026 mengenai pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang menegaskan bahwa layanan tetap berjalan sebelum dan setelah cuti bersama. Gubernur Suhardi Duka juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang tetap terbuka dan responsif bagi masyarakat.
Kepala DKPPKB, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan koordinasi antara pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan terus diperkuat agar pelayanan tetap tersedia dan responsif, khususnya menjelang libur panjang. Dengan pengaturan ini, masyarakat dan ASN di Provinsi Sulawesi Barat diharapkan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.
Share this content:




Post Comment