Dugaan Perampasan Tanah Terjadi di Dusun Passairang, Ketua Elemen Masyarakat Soroti Rekayasa Sengketa

Parappe — sandeqnews.id – Aliansi Masyarakat Passairang bersama sejumlah komunitas menggelar Panggung Rakyat dan Konsolidasi Terbuka dengan tema Passairang Memanggil: Persatuan Rakyat, Rebut Kedaulatan Rakyat, dan Lawan Mafia Tanah.

Kegiatan di gelar di Dusun Passairang Campalagian Polewali Mandar pada 30 Januari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat persatuan dan solidaritas warga sekaligus menegaskan komitmen aliansi untuk terus mengawal masyarakat Passairang hingga perkara sengketa lahan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Dalam Acara tersebut Warga Dusun Passairang, Desa Parappe, mengungkap dugaan kuat praktik perampasan dan pencaplokan tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Tanah yang selama ini ditempati dan dikelola masyarakat secara turun-temurun itu kini diklaim sepihak oleh pihak tertentu tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah.

Masyarakat Dusun Passairang diketahui telah menguasai dan menempati wilayah tersebut sejak masa penjajahan. Tanah itu digunakan sebagai permukiman, kebun, serta fasilitas sosial dan keagamaan. Namun dalam konflik yang mencuat beberapa tahun terakhir, pihak pengklaim disebut tidak memiliki satu pun surat kepemilikan, baik sertifikat maupun dokumen hukum lainnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Dusun Passairang, Haris (50), menegaskan bahwa warga memiliki dasar penguasaan yang kuat secara sejarah dan kemanusiaan. Ia menyebut klaim sepihak tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap realitas sosial yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Kami ini tinggal dan mengelola tanah ini sudah turun-temurun. Sementara pihak yang mengklaim tidak punya satu pun surat. Tapi justru kami yang diposisikan seolah-olah sebagai pihak yang bersengketa,” ujar Haris.

Konflik mulai memanas pada tahun 2020 ketika warga dipanggil menghadiri sejumlah pertemuan yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun aparat setempat. Warga menduga pertemuan tersebut bertujuan membangun klaim sepihak atas tanah yang telah lama mereka tempati. Karena dinilai tidak transparan, sebagian warga memilih untuk tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Memasuki tahun 2021, konflik semakin berkembang. Pihak pengklaim melibatkan sejumlah penggarap dari warga di wilayah dusun passairang itu sendiri yang bertanda tangan, Namun warga tidak tau alasan mereka bertanda tangan, dan dari tanda tangan itu sendiri akan berdampak ke masyarakat lain. Karna kebanyakan yang bertanda tangan surat itu akan di jadikan dasar pengklaim tanah masyarakat yang lain, dan mempengaruhi mereka untuk mengakui seolah-olah terjadi sengketa lahan dengan warga Passairang. Sebanyak 33 orang bahkan dipanggil ke pengadilan dan diposisikan sebagai pihak yang bersengketa.

Haris menilai langkah tersebut sebagai rekayasa konflik agraria. Menurutnya, sebagian besar penggarap yang dipanggil ke pengadilan tidak memahami tujuan pemanggilan dan tidak merasa memiliki sengketa dengan warga Passairang.

“Mereka hanya datang karena dipanggil. Setelah kami tanya langsung, mereka sendiri tidak tahu apa tujuan persidangan itu. Tapi pengakuan itulah yang dijadikan bukti di pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, klaim pihak lawan dinilai tidak masuk akal karena mencakup wilayah yang sangat luas, dengan panjang sekitar 400–500 meter dari selatan ke utara. Klaim tersebut disebut bersumber dari pengakuan bahwa tanah tersebut merupakan warisan nenek pihak pengklaim.

Persoalan ini semakin memprihatinkan karena mayoritas warga Dusun Passairang merupakan masyarakat ekonomi lemah. Meski demikian, mereka tetap melakukan perlawanan hukum dengan segala keterbatasan, mulai dari biaya persidangan, pengurusan dokumen, hingga menghadirkan saksi. Kekalahan di pengadilan sempat memukul kondisi psikologis warga, namun solidaritas dan bantuan donasi dari berbagai pihak membuat perjuangan tetap berlanjut.

Warga juga mempertanyakan keabsahan sejumlah surat pengakuan yang digunakan dalam persidangan, termasuk pengakuan dari tokoh tertentu yang disebut dibuat saat yang bersangkutan dalam kondisi sakit parah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen untuk memperkuat klaim sepihak.

Haris berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan berpihak pada kebenaran substantif.

“Kami hanya menuntut keadilan. Tanah ini adalah tempat hidup kami, bukan sekadar objek sengketa di atas kertas,” tegasnya.

Masyarakat Dusun Passairang berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius untuk mengusut dugaan perampasan tanah ini serta menjamin hak hidup dan hak kemanusiaan warga.

Laporan : Salman

Share this content:

Post Comment