Biro Hukum Sulbar Hadiri Rapat Harmonisasi Tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu

Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat diwakili Analis Hukum Seniwati dan Rina, bersama Tim Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Siti Khadijah, menghadiri rapat pembahasan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar pada Kamis (08/01/2026).

Kehadiran Biro Hukum mempertegas komitmen meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi terencana, partisipatif, dan akuntabel, sesuai Misi ke-5 Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Jhon Batara dan dihadiri oleh perancang perundang-undangan Kabupaten Pasangkayu, pemrakarsa dari Dinas Kesehatan, serta perancang peraturan di Kanwil Kemenkum Sulbar.

Tiga Ranperbup yang dibahas yaitu: (1) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada BLUD UPT Puskesmas; (2) tentang Kebijakan Akuntansi Pada BLUD UPT Puskesmas; dan (3) tentang Tarif Layanan Non Kesehatan pada BLUD UPT Puskesmas.

Harmonisasi bertujuan menyelaraskan materi agar tidak bertentangan dengan peraturan pusat maupun daerah, serta memperjelas norma, sistematika, dan bahasa hukum untuk kepastian hukum dan kemudahan implementasi. Dalam kegiatan tersebut, setiap pasal dibahas secara komprehensif mencakup aspek kewenangan, dasar hukum, dan kesesuaian dengan kebijakan daerah, dengan penjelasan latar belakang dari perangkat daerah pengusul.

“Terkait rancangan tersebut tetap mengacu pada Perpers Nomor 12 Tahun 2021 dan lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Rina. Analis Hukum Seniwati juga menyarankan agar penggunaan kata atau kalimat konsisten pada setiap pasal.

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup dapat segera ditetapkan menjadi Perbup dan menjadi landasan hukum efektif bagi pemerintah daerah. Hasil harmonisasi dari ketiga rancangan akan ditindaklanjuti dengan fasilitasi di Biro Hukum Setda Sulbar.

Share this content:

Post Comment